Hukum

Alat Berat PT GKP Lolos dari Sitaan, CERI: KPK Takut Harita Group?

×

Alat Berat PT GKP Lolos dari Sitaan, CERI: KPK Takut Harita Group?

Sebarkan artikel ini
Alat Berat PT GKP Lolos dari Sitaan, CERI: KPK Takut Harita Group?
Sebuah tongkang milik PT GKP mengangkut seluruh alat berat perusahaan keluar dari pulau Wawonii, Selasa (12/8)/dok Editor Indonesia-tangkapan layar
Alat Berat PT GKP Lolos dari Sitaan, CERI: KPK Takut Harita Group?

Editor Indonesia, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyita alat berat dan kendaraan milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) setelah pemeriksaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, pada 30 Juli 2025.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menyoroti temuan bahwa seluruh alat berat justru dikeluarkan dari Wawonii pasca kunjungan KPK.

“Menurut keterangan dari Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin SE, pada 12 Agustus 2025 sebuah tongkang milik PT GKP mengangkut seluruh alat berat perusahaan keluar dari pulau. Ada apa sebenarnya? Apakah karena PT GKP anak usaha Harita Group sehingga kebal hukum? Apa KPK takut?” ujar Hengki, Selasa (12/8/2025).

Informasi yang diterima CERI menyebut kedatangan kapal tongkang itu terekam dalam video warga Desa Sukarela Jaya atau Desa Roko Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara. Sahidin menegaskan, kapal tersebut memuat sisa alat berat dan truk pasca-penutupan tambang ilegal milik PT GKP.

“Semestinya alat berat dan truk itu disita sebagai barang bukti oleh aparat penegak hukum. Selama ini penambangan di Pulau Kecil Wawonii melanggar undang-undang dan peraturan, termasuk tiga putusan Mahkamah Agung RI dan satu putusan Mahkamah Konstitusi RI,” tegas Sahidin kepada CERI.

Sementara itu, dilansir mediasultra.com, KPK menegaskan Pulau Wawonii kini steril dari aktivitas pertambangan usai pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP.

Perusahaan yang merupakan bagian dari Harita Group itu diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban hukum terkait kegiatan pasca-tambang di Desa Sukarela Jaya, Wawonii Tenggara.

Deputi Pencegahan KPK, Epa Kartika, menyampaikan langsung penegasan tersebut saat meninjau area eks tambang PT GKP, Senin (28/7/2025).

“IPPKH-nya sudah dicabut. Kita juga tuntut pencabutan IUP-nya. Kewajiban pasca-tambang harus dipenuhi. Pemerintah daerah seharusnya mengawal hal ini,” ujar Epa di hadapan Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak dan Wakil Bupati Muhammad Farid. (Her)

Baca Juga: PT GKP Diduga Langgar Penutupan Tambang, DPRD Konkep Desak Penyitaan — Perusahaan Membantah