Iklan SMPB
Ekonomi

Alokasi Dana Keistimewaan Yogyakarta 2026 Dipangkas Jadi Rp500 Miliar, Berkurang Separuh

×

Alokasi Dana Keistimewaan Yogyakarta 2026 Dipangkas Jadi Rp500 Miliar, Berkurang Separuh

Sebarkan artikel ini
Alokasi Dana Keistimewaan Yogyakarta 2026 Dipangkas Jadi Rp500 Miliar, Berkurang Separuh
Ilustrasi/dok.antara

Editor Indonesia, Jakarta— Pemerintah memangkas alokasi Dana Keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada RAPBN 2026 menjadi Rp500 miliar, atau setengah dari outlook 2025 yang tercatat sebesar Rp1 triliun. Angka tersebut bahkan disebut hanya sepertiga dari alokasi yang diberikan pada beberapa tahun sebelumnya.

Berdasarkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 beserta Nota Keuangan yang dikutip pada Senin (25/8/2025), pengurangan ini disertai catatan tentang sejumlah tantangan dalam pelaksanaan dana keistimewaan.

“Dalam periode 2021–2024, Dana Keistimewaan DI Yogyakarta meningkat 2,5%, yaitu dari Rp1,32 triliun pada 2021 menjadi Rp1,42 triliun pada 2024,” tulis Nota Keuangan RAPBN 2026.

Tantangan Pelaksanaan Dana

Dokumen RAPBN 2026 memaparkan beberapa kendala yang mendasari peninjauan kembali alokasi:

  1. Kesenjangan antar wilayah yang masih relatif tinggi;
  2. Angka kemiskinan yang masih relatif tinggi di beberapa wilayah;
  3. Terdapat sisa dana di akhir tahun pada skema penggunaan sebelumnya;
  4. Provinsi belum menyelesaikan rencana induk** penggunaan dana keistimewaan sesuai ketentuan.

Alokasi Dana Keistimewaan DIY diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sesuai aturan, pemerintah provinsi dapat mengajukan usulan kebutuhan dana untuk program/kegiatan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan kementerian teknis terkait agar dianggarkan dalam APBN sesuai kemampuan keuangan negara.

Skema Penyaluran

Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap dengan persyaratan administrasi dan pelaporan yang jelas:

1. Tahap I: 15% — disalurkan paling lambat Maret;
2. Tahap II: 65% — disalurkan paling lambat September;
3. Tahap III: 20% — disalurkan paling lambat Desember.

Syarat penyaluran meliputi: laporan tahunan, laporan realisasi anggaran, dan laporan capaian output yang telah diverifikasi. (Did)