Opini

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Berani Prabowo di Tengah Kritik Tajam

×

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Berani Prabowo di Tengah Kritik Tajam

Sebarkan artikel ini
Sugiyanto: Perubahan PAM Jaya Jadi Perseroda dan IPO Sah, Sesuai Aturan
Sugiyanto Emik/dok.Editor Indonesia
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Berani Prabowo di Tengah Kritik Tajam

Oleh: Sugiyanto (SGY)*

Sebelum kita masuk ke perdebatan yang berkembang di ruang publik, saya ingin menegaskan dua hal penting:

Pertama, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto adalah langkah sah secara hukum dan layak dipandang luar biasa.

Kedua, baik Hasto maupun Tom Lembong tidak pernah terbukti secara langsung menikmati hasil korupsi uang negara. Kasus mereka jauh dari praktik tipikal korupsi konvensional.

Langkah Presiden Prabowo menuai banyak kritik—dari akademisi, aktivis antikorupsi, hingga tokoh-tokoh hukum. Namun saya berpendapat, keputusan ini justru mencerminkan komitmen terhadap keadilan substantif dan rekonsiliasi politik yang sehat.

Amnesti dan Abolisi Bukan Jalan Pintas, Tapi Jalan Konstitusional

Pemberian amnesti dan abolisi bukan kebijakan serampangan. Keduanya diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan khusus untuk amnesti dan abolisi, Presiden wajib mendapatkan pertimbangan DPR. Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR telah menyetujui usulan tersebut.

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pun menjadi payung hukum yang jelas. Maka, dari sisi konstitusi, langkah ini sah.

Konteks Hasto dan Tom: Keadilan Harus Lebih Substansial

Mari kita lihat substansinya. Hasto Kristiyanto adalah tokoh kunci PDIP yang diduga terseret dalam pusaran kasus politik. Jika proses hukum terhadapnya dinilai sarat kepentingan, maka amnesti bisa menjadi alat rekonsiliasi politik nasional.

Begitu pula dengan Thomas Lembong, ekonom yang selama ini dikenal bersih dan profesional. Tuduhan terhadapnya pun belum melalui proses pembuktian utuh. Jika dibiarkan, kriminalisasi bisa merusak citra hukum dan membuat pejabat publik gamang mengambil keputusan penting. Abolisi terhadap Tom Lembong bukan hanya langkah penyelamatan personal, tapi juga sinyal kuat pada pasar bahwa Indonesia menjamin stabilitas hukum dan investasi.

Cahaya Kecil di Lorong Gelap

Presiden Prabowo tak hanya mengampuni dua tokoh nasional. Ada 1.178 narapidana lain yang turut mendapat pengampunan: mulai dari pengguna narkotika, penderita gangguan jiwa, tahanan politik tanpa senjata di Papua, hingga narapidana lansia dan disabilitas.

Langkah ini tak hanya konstitusional, tapi juga bernapaskan kemanusiaan dan keadilan yang substantif.

Kritik Tetap Penting, Tapi Harus Proporsional

Saya tidak menutup mata bahwa banyak kritik terhadap keputusan ini, seperti:

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Berani Prabowo di Tengah Kritik Tajam
  • “Alih-alih Amnesti, yang Dibutuhkan Proses Hukum yang Adil”

  • “Amnesti Tak Tepat untuk Kasus Korupsi”

  • “Guru Besar Kritik: Hukum Dipermainkan”

Semua itu sah sebagai bagian dari demokrasi. Namun kita juga perlu jujur mengakui bahwa hukum tidak boleh kaku dan semata formalistik. Kadang, untuk menjaga kestabilan dan keadilan yang lebih besar, negara perlu mengambil jalur luar biasa—asal tetap dalam koridor hukum.

Penutup: Keputusan Berani yang Layak Dihargai

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo adalah keputusan berani, yang menyinyalir arah baru dalam penegakan hukum dan rekonsiliasi politik. Saya menyebutnya cahaya kecil kebenaran di lorong keadilan yang gelap gulita.

Kita boleh berbeda pendapat, namun mari mengedepankan logika konstitusi dan semangat kebangsaan di atas prasangka dan emosi partisan.

*) Pengamat Sosial

Baca Juga:Hasto Dapat Amnesti, Megawati Sedih, KPK: Dia Tetap Bersalah