Ekonomi

AS-Indonesia Sepakati Perjanjian Dagang Komprehensif, Indonesia Hapus TKDN untuk Produk AS

×

AS-Indonesia Sepakati Perjanjian Dagang Komprehensif, Indonesia Hapus TKDN untuk Produk AS

Sebarkan artikel ini
AS-Indonesia Sepakati Perjanjian Dagang Komprehensif, Indonesia Hapus TKDN untuk Produk AS
Presiden AS, Donald Trump/dok.cnn ind
Penghapusan syarat TKDN Indonesia

Editor Indonesia, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengumumkan rincian kesepakatan perdagangan tarif bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.

Melalui rilis resmi Gedung Putih, perjanjian ini mencakup delapan poin utama yang menghapus hambatan tarif dan non-tarif, memperkuat kerja sama digital, serta mendorong standar tenaga kerja dan keamanan ekonomi.

Penghapusan syarat TKDN Indonesia

Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah penghapusan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk ekspor asal Amerika ke Indonesia. Langkah ini membuka jalan bagi berbagai perusahaan AS untuk memasuki pasar Indonesia tanpa dibatasi regulasi konten lokal.

Berikut 8 Poin Utama Kesepakatan Perdagangan AS-Indonesia:

1. Penghapusan Hambatan Tarif
Indonesia akan menghapus lebih dari 99% hambatan tarif atas ekspor AS di seluruh sektor, termasuk pertanian, otomotif, teknologi informasi, kesehatan, makanan laut, dan bahan kimia. Hal ini akan menciptakan peluang akses pasar yang bermakna secara komersial untuk seluruh jenis ekspor AS, yang mendukung terciptanya lapangan kerja berkualitas tinggi di Amerika.

2. Penghapusan Hambatan Non-Tarif
Indonesia sepakat menghapus sembilan jenis hambatan non-tarif, termasuk:

  • Bebas dari aturan TKDN
  • Penerimaan standar keselamatan kendaraan AS
  • Pengakuan sertifikasi FDA untuk alat kesehatan dan farmasi
  • Penghapusan persyaratan sertifikasi dan pelabelan berlebih
  • Penghapusan pembatasan impor produk re-manufaktur
  • Penghapusan inspeksi pra-pengiriman
  • Adopsi praktik regulasi dagang yang baik
  • Penanganan masalah kekayaan intelektual
  • Penyesuaian prosedur penilaian kesesuaian produk

3. Kemudahan Ekspor Produk Pertanian AS
Indonesia akan menghapus rezim perizinan impor untuk produk pertanian, serta mengakui otoritas pengawasan pangan dan produk daging AS.

4. Penegasan Aturan Asal
Kedua negara akan menyusun aturan asal untuk memastikan manfaat perjanjian hanya dinikmati oleh Indonesia dan AS, bukan negara ketiga.

5. Kerja Sama Perdagangan Digital
Indonesia berkomitmen menghapus bea masuk atas produk digital tak berwujud, mendukung moratorium bea elektronik di WTO, dan mengizinkan transfer data pribadi ke AS dengan status perlindungan data memadai.

6. Keamanan Ekonomi dan Rantai Pasok
Indonesia sepakat menghapus pembatasan ekspor industri, termasuk mineral penting, serta memperkuat kerja sama pengendalian ekspor dan keamanan investasi dengan AS.

7. Peningkatan Standar Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia akan melarang impor produk yang dihasilkan dari kerja paksa serta memperkuat kebebasan berserikat dan hak buruh.

8. Penandatanganan Kesepakatan Komersial Strategis
AS dan Indonesia menyepakati kerja sama baru di sektor pertanian, energi, dan kedirgantaraan yang akan memperbesar volume ekspor Amerika ke Indonesia.

Gedung Putih menyebutkan bahwa perjanjian ini merupakan pencapaian strategis yang akan menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi di AS sekaligus membuka peluang dagang baru di Indonesia. (Did)