Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap produk impor dari Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Thailand. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Dalam surat resmi yang dikirim Trump kepada para pemimpin keempat negara tersebut, disebutkan bahwa produk-produk asal Indonesia akan dikenai tarif tambahan sebesar 32 persen. Sementara itu, produk dari Kamboja dan Thailand masing-masing akan dikenai tarif 36 persen, dan Bangladesh 35 persen.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan perdagangan timbal balik AS yang disebut-sebut sebagai upaya untuk melindungi industri domestik dari persaingan impor yang dinilai tidak seimbang.
Trump juga memberikan peringatan keras agar negara-negara tersebut tidak melakukan tindakan pembalasan.
“Jika mereka menaikkan tarif terhadap produk AS, kami akan menaikkan tarif kami lebih tinggi lagi,” tulis Trump dalam surat tersebut.
Tak hanya Asia Tenggara dan Asia Selatan, kebijakan tarif ini juga menyasar negara di kawasan Eropa Timur. Produk asal Serbia akan dikenai tarif sebesar 35 persen, sedangkan Bosnia akan dikenai tarif sebesar 30 persen, mulai 1 Agustus 2025.
Trump menegaskan bahwa produk-produk yang dikirim ulang melalui negara lain untuk menghindari tarif juga akan dikenai tarif yang lebih tinggi. Langkah ini untuk mencegah praktik penghindaran tarif melalui negara pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Indonesia terkait kebijakan tersebut. Namun, kebijakan tarif ini berpotensi berdampak signifikan pada ekspor Indonesia ke pasar AS, khususnya sektor tekstil, furnitur, dan produk manufaktur lainnya yang selama ini menjadi andalan.
Kebijakan terbaru ini menandai kelanjutan sikap keras Presiden Trump terhadap perdagangan internasional yang dinilainya merugikan AS. Dengan menaikkan tarif terhadap berbagai negara, pemerintahan Trump berharap bisa menekan defisit perdagangan dan memulihkan daya saing industri dalam negeri. (Frd)