Editor Indonesia, Jakarta – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini berlaku selama periode mudik yang dimulai pada 24 Maret 2025.
Menurut Pramono, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas negara, bukan untuk keperluan pribadi seperti pulang kampung saat Lebaran. ASN yang tetap nekat melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi yang saat ini masih dalam tahap perumusan.
“Pejabat ataupun aparat di Pemprov Jakarta, terutama ASN, dilarang menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi,” tegas Pramono usai menghadiri Apel Operasi Lintas Jaya di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Operasi Lintas Jaya untuk Ketertiban Lalu Lintas
Sebagai bagian dari persiapan menghadapi arus mudik Lebaran, Pemprov Jakarta bersama Polda Metro Jaya, Polisi Militer Kodam Jaya, dan stakeholder terkait menggelar Apel Siaga Operasi Lintas Jaya. Operasi ini bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas di Jakarta selama Ramadhan hingga Idul Fitri.
“Jakarta harus lebih tertib, sehingga siapa pun yang datang ke Jakarta merasa aman dan nyaman dalam menggunakan lalu lintas,” ujar Pramono.
Pemprov Jakarta juga terus mengembangkan layanan transportasi publik, termasuk bagi masyarakat dari daerah penyangga yang menggunakan Trans Jabodetabek untuk beraktivitas di Jakarta.
“Kami ingin secara perlahan mengubah orientasi masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” tambahnya.
Pramono kembali mengingatkan ASN untuk tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau berkunjung ke sanak saudara di kawasan Jabodetabek. Pemprov Jakarta akan menindak tegas pelanggaran aturan ini. (Sar)












