Jabodetabek

ASN DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu, Gubernur Pramono Ancam Sanksi Tegas

×

ASN DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu, Gubernur Pramono Ancam Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
ASN DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu, Gubernur Pramono Ancam Sanksi Tegas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melaranf ASN DKI gunakan kendaraan pribadi ke kantor setiap Rabu/dok.isti
ASN DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu, Gubernur Pramono Ancam Sanksi Tegas

Editor Indonesia, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan larangan penggunaan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.

Instruksi tersebut diberlakukan kepada seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta, baik yang bertugas di Balai Kota maupun di wilayah. Mereka diwajibkan menggunakan transportasi umum—baik saat berangkat, pulang, maupun dalam pelaksanaan tugas dinas—setiap hari Rabu.

“Siapapun dia, entah pejabat atau ASN, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Kalau kedapatan, saya akan berikan tindakan tegas,” tegas Pramono di Balai Kota, Kamis (10/7/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 yang bertujuan mendorong perubahan budaya transportasi di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, serta menekan polusi udara.

Pramono menegaskan bahwa aturan ini berlaku umum, kecuali bagi ASN dengan kondisi khusus seperti disabilitas, ibu hamil, atau alasan medis yang dapat dibuktikan.

“Saya sendiri konsisten naik transportasi umum tiap Rabu. Tapi kalau masih ada ASN bandel bawa mobil dan parkir sembarangan, ya akan saya tindak,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI menyediakan fasilitas transportasi umum gratis setiap Rabu bagi seluruh ASN. Layanan ini mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak termasuk taksi.

ASN DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu

Pemerintah Provinsi DKI berharap langkah ini menjadi kontribusi nyata dalam mengatasi kemacetan Jakarta, yang kini disebut-sebut menempati peringkat kelima kota termacet di Indonesia.

“Kebijakan ini tidak hanya untuk ASN, tapi menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih sadar lingkungan,” pungkas Pramono. (Sar)