Editor Indonesia, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aturan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace terhadap toko online tidak langsung berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap karena DJP masih harus berkoordinasi dengan para pelaku marketplace untuk memastikan kesiapan sistem mereka.
“Ketika mereka siap untuk implementasi, ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan mereka sebagai pemungut PPh Pasal 22,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Selain itu, DJP juga tengah menyusun aturan turunan berupa Keputusan Dirjen Pajak yang akan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak. Penunjukan ini akan mempertimbangkan batas nilai transaksi dan jumlah pengakses, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 37 Tahun 2025.
Menurut Hestu Yoga, skema penerapan akan dimulai dari marketplace besar terlebih dahulu.
“Kami akan ambil dulu yang besar, terutama yang sistemnya sudah siap, lalu menyusul marketplace lainnya sesuai kesiapan mereka. Kami juga akan melihat datanya,” ujarnya.
Meski penerapan dilakukan bertahap, DJP memastikan bahwa seluruh marketplace — baik besar maupun kecil — akan tetap ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang berlaku. (Frd)
Baca Juga: Mulai 14 Juli 2025 Penjual Online Wajib Bayar Pajak 0,5%, Begini Aturannya!