Editor Indonesia, Jakarta – Aturan perlindungan ojol (ojek online) sedang disusun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Regulasi untuk melindungi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA) ini ditargetkan akan terbit pada Desember 2024.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa ada delapan poin penting yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut.
Delapan poin penting tersebut meliputi: pertama, definisi tenaga kerja LHKLABA; kedua, hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK; ketiga, imbal hasil; keempat, waktu kerja dan waktu istirahat; kelima, jaminan sosial; keenam, keselamatan dan kesehatan kerja; ketujuh, kesejahteraan tenaga kerja; dan kedelapan, penyelesaian perselisihan.
“Penandatanganan serta pengundangan Permen dalam berita negara direncanakan pada Desember 2024,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Jumat (24/5/2024).
Saat ini, Kemenaker telah membuat peta jalan regulasi perlindungan untuk kemitraan, termasuk aturan perlindungan ojol . Pemerintah juga telah menyerap aspirasi dan mengadakan dialog kemitraan sejak 2023 dan akan berlangsung hingga Agustus 2024. Sepanjang 2023, Ida mencatat telah dilaksanakan setidaknya dua kali serap aspirasi dan dua kali focus group discussion (FGD).
Untuk penyerapan aspirasi, jelas Ida, sampai Agustus mendatang ditargetkan dilaksanakan sebanyak 5 kali. Tahapan selanjutnya adalah perumusan dan pembahasan rancangan Permenaker yang akan dilaksanakan pada September hingga Oktober 2024. Harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM rencananya akan dilaksanakan pada November 2024. Dengan demikian, penandatanganan serta pengundangan Permenaker dalam berita negara dapat dilakukan pada Desember 2024.
“Terkait pelaksanaannya nanti akan banyak dilakukan oleh Menteri Baru,” ungkap Menaker Ida.
Terkait pelindungan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, ungkap Menaker, sudah diatur dalam Permenaker No.5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Pekerja berbasis kemitraan ini masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah (BPU) sebagaimana diatur dalam pasal 31.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan hubungan kemitraan, ditegaskan Menaker, harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan, sesuai pasal 34 beleid ini. Merujuk data Kemnaker, jumlah peserta jaminan sosial dari pekerja layanan berbasis aplikasi Gojek tercatat sebanyak 176.365 mitra, Shopee Food 22.639 mitra, dan Grab 7.803 mitra.
“Kami terus mendorong BPJS ketenagakerjaan untuk dapat segera memastikan kepesertaan pekerja kemitraan,” ucapnya tegas.
Di sisi lain, pemerintah melalui rancangan kerja pemerintah (RKP) 2025 telah mencantumkan upaya pelindungan pekerja kemitraan. Hal tersebut tercantum dalam prioritas nasional nomor 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba dalam kelompok program kerja reformasi hukum.
Ida menuturkan, program kerjanya berupa memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.
“Ini termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum,” kata Menaker Ida. (Her)












