Editor Indonesia, Bandung – Ajang lari Pocari Run 2025 yang digelar di Kota Bandung pada 19-20 Juli 2025 menuai sorotan usai beredar video aksi bagi-bagi bir menjelang garis finish. Kejadian ini menuai kecaman publik, terutama karena Kota Bandung memiliki Perda No. 11 Tahun 2010 yang melarang peredaran minuman beralkohol di ruang publik.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak sejumlah orang membagikan minuman beralkohol kepada pelari di area lintasan. Warganet menilai aksi tersebut tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi menjebak pelari yang kehausan untuk mengonsumsi alkohol tanpa disadari.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut memang terjadi, namun dilakukan oleh salah satu komunitas lari di Bandung dan bukan bagian dari panitia resmi Pocari Run.
“Kita kan nggak bisa kontrol kalau komunitas, tapi komunitas tersebut memang tidak bisa kemudian ditegur langsung oleh pemerintah. Kalau saya perhatikan di sosial media, tampaknya mereka sudah terkena sanksi sosial,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, dikutip Selasa (22/7).
Farhan juga menyebut dirinya lebih fokus pada dampak kemacetan akibat penyelenggaraan acara, terutama di ruas Jalan Ahmad Yani yang padat sejak subuh.
“Saya lebih ngurusin macet, dan itu cuma ada satu titik. Tapi nanti kita lihat lah,” ujarnya.
Meski demikian, Farhan mengaku akan memanggil komunitas lari yang terlibat untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa persoalan internal komunitas sebaiknya diselesaikan secara internal pula.
Pemerintah Kota Bandung juga akan menggelar rapat evaluasi resmi pada Rabu pekan depan untuk meninjau keseluruhan pelaksanaan acara, termasuk soal pengamanan lalu lintas dan potensi pelanggaran lainnya.
“Kita akan evaluasi semuanya. Karena saya secara pribadi, ataupun kepolisian juga, tidak pernah menduga bahwa jam 4.30 pagi jalanan Ahmad Yani itu sudah penuh,” jelas Farhan. (Her)