Hukum

Barang Bukti Kasus EDCCash Hilang, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK

×

Barang Bukti Kasus EDCCash Hilang, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Kasus EDCCash Hilang, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK
Pengacara terdakwa investasi bodong EDC Cas, Dohar Jani Simbolon/dok.isti

Editor Indonesia, Jakarta – Dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash kembali mencuat. Perwakilan korban dan tim kuasa hukum terdakwa resmi melaporkan aparat kepolisian dan kejaksaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (16/4/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Langkah ini diambil setelah barang bukti (BB) yang sebelumnya disita dalam perkara tersebut dinyatakan hilang secara misterius.

“Laporan kami didasari pada fakta-fakta persidangan. Banyak barang bukti yang disita dan dirampas ternyata tidak tercantum dalam berkas perkara,” ungkap pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Salah satu terdakwa, Suryani, mengaku bahwa tas mewah miliknya telah disita aparat penegak hukum, namun tidak pernah dicatat dalam berkas penyitaan. Selain itu, sembilan sertifikat tanah yang juga disita oleh kepolisian disebut ikut raib dan bahkan kini berada dalam penguasaan pihak lain.

“Bahkan ada yang sudah digadaikan. Ini sangat mengerikan. Tindakan seperti ini jelas melanggar ketentuan hukum acara pidana (KUHAP),” tegas Dohar.

KPK merespons laporan tersebut dengan menyatakan bahwa semua aduan akan diverifikasi terlebih dahulu.

“Jika memang ada data tambahan yang dibutuhkan untuk meningkatkan laporan ke tahap penyelidikan, pelapor akan dimintakan untuk melengkapinya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Kasus investasi ilegal EDCCash mencuat sejak 2021, setelah terbongkar bahwa sekitar 57.000 anggota dijanjikan keuntungan 15 persen per bulan. Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri mengklaim telah menyita sejumlah aset milik para tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers pada 22 April 2021 menyatakan bahwa penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp3,3 miliar serta 6,2 juta euro.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita mata uang asing lainnya seperti dolar Hong Kong, dolar Zimbabwe, rial Iran, pound Mesir, serta logam mulia, 21 mobil, lima sepeda motor, SHM tanah, akta jual beli, hingga surat pemesanan kavling.

“Uang-uang asing ini masih kami verifikasi ke kedutaan masing-masing untuk memastikan keasliannya,” jelas Helmy saat itu.

Namun, dengan hilangnya sejumlah barang bukti, sorotan publik kini kembali tertuju pada transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Khususnya dalam menangani kasus investasi ilegal yang merugikan ribuan orang tersebut. (Sar)

Baca Juga: Kucing Peliharaan yang Hilang, Bisakah Pulang Sendiri ke Rumahnya?