Hukum

Bareskrim Ringkus Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar

×

Bareskrim Ringkus Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Ringkus Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Bareskrim menangkap 9 orang tersangka pembobolan rekening dormant di Bank BUMN/Dok.detik
sindikat pembobol rekening dormant

Editor Indonesia, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobol rekening dormant milik bank BUMN di Jawa Barat. Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan total kerugian mencapai Rp 204 miliar.

Kasus ini terungkap berkat laporan pihak bank pada 20 Juni 2025. Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, sindikat pelaku beraksi dengan modus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset.

“Sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat ini mengaku sebagai satgas perampasan aset. Mereka mendatangi kepala cabang bank untuk memindahkan dana dari rekening dormant,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Para pelaku memaksa kepala cabang bank menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan pimpinan cabang. Ancaman keselamatan keluarga membuat sang kepala cabang akhirnya tunduk dan bahkan ikut menerima bagian dari hasil kejahatan.

Empat Kelompok Pelaku

Polisi membagi para tersangka dalam empat kelompok utama:

1. Karyawan bank

  • AP (50), Kepala Cabang Pembantu
  • GRH (43), Consumer Relations Manager

2. Eksekutor pembobolan

  • C (41), aktor utama yang mengaku Satgas Perampasan Aset
  • DR (44), konsultan hukum sindikat
  • NAT (36), mantan pegawai bank yang mengakses aplikasi Core Banking secara ilegal
  • R (51), mediator yang menghubungkan kepala cabang dengan sindikat
  • TT (38), fasilitator keuangan ilegal

3. Pencucian uang

  • DH (39), membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana
  • IS (60), menyiapkan rekening penampungan dan menerima hasil kejahatan

Brigjen Helfi menambahkan, dua pelaku berinisial C dan DH juga terkait dengan kasus penculikan seorang kepala cabang bank yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Barang Bukti Disita

Dari pengungkapan ini, Bareskrim menyita barang bukti berupa uang Rp 204 miliar, 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook.

“Total kerugian yang berhasil digagalkan maupun ditelusuri senilai Rp 204 miliar. Seluruh barang bukti digital kami amankan untuk keperluan penyidikan,” kata Helfi. (Frd)