Pendidikan

Batas Gaji Orang Tua untuk Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025

×

Batas Gaji Orang Tua untuk Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025

Sebarkan artikel ini
Batas Gaji Orang Tua untuk Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025
Ilustrasi/dok.ist
pendaftaran kip kuliah mandiri

Editor Indonesia, Jakarta – Kabar gembira bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berencana mendaftar melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS). Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2025 masih membuka kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

Sebagai program yang ditujukan khusus untuk calon mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi, KIP Kuliah 2025 menetapkan kriteria ekonomi yang harus dipenuhi. Salah satu kriteria penting adalah batasan maksimal gaji orang tua calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025 melalui jalur mandiri.

pendaftaran kip kuliah mandiri

Selain persyaratan gaji, calon mahasiswa juga diwajibkan untuk menyertakan bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukti sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), status yatim piatu (jika berlaku), atau dokumen lain yang dapat membuktikan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Detail Persyaratan Gaji Orang Tua

Bagi siswa yang tidak terdaftar dalam program bantuan sosial, termasuk yang tidak menerima PIP saat SMA dan tidak memiliki kartu KIP, masih berpeluang untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri telah dibuka dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

Merujuk pada informasi resmi KIP Kuliah, persyaratan mengenai batas maksimal gaji orang tua calon mahasiswa adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000 per bulan.
  • Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal sebesar Rp 750.000 per anggota keluarga per bulan.

Dengan demikian, calon mahasiswa yang kedua orang tuanya memiliki total gaji melebihi Rp 4.000.000 per bulan tidak memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan oleh program KIP Kuliah 2025.

Kriteria Ekonomi Lain yang Dipertimbangkan:

Selain batasan gaji, terdapat kriteria ekonomi lain yang menjadi pertimbangan dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2025, antara lain:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Berstatus sebagai mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Berasal dari keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Rincian Bantuan Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup KIP Kuliah:

Program KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi:

  • Akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000 per semester
  • Akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000 per semester
  • Akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000 per semester

Selain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang besarannya kini dibedakan berdasarkan kluster wilayah:

  • Kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Kluster 3: Rp 1.100.000 per bulan
  • Kluster 4: Rp 1.250.000 per bulan
  • Kluster 5: Rp 1.400.000 per bulan

Dana bantuan biaya hidup akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa tanpa adanya pemotongan oleh pihak perguruan tinggi.

Cara Mendaftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025:

Bagi calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2025 jalur mandiri:

1. Akses laman pendaftaran KIP Kuliah melalui tautan: [https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/](https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)
2. Lakukan pendaftaran akun secara mandiri dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data. Jika berhasil, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
4. Login kembali ke laman KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi Mandiri.
5. Lengkapi seluruh proses pendaftaran sesuai dengan jalur seleksi Mandiri.
6. Bagi calon penerima yang dinyatakan diterima di perguruan tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak kampus sebelum diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Diharapkan informasi ini dapat membantu calon mahasiswa dalam mempersiapkan diri untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 jalur mandiri. (Frd)