Jabodetabek

Baznas Depok Himpun ZIS Selama Ramadan 1445 H sebesar Rp4,4 miliar

×

Baznas Depok Himpun ZIS Selama Ramadan 1445 H sebesar Rp4,4 miliar

Sebarkan artikel ini
Baznas Depok Himpun ZIS Selama Ramadan 1445 H sebesar Rp4,4 miliar
Warga membayarkan zakat fitrah dan zakat mal melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di perangkat selulernya/dok.ant

Editor Indonesia, Depok – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat, mencatatkan capaian dari Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) selama Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar Rp4,4 miliar.

“Data penerimaan ZIS ini per tanggal 9 April 2024 atau 29 Ramadan 1445 Hijriah, jumlahnya mencapai Rp4,4 miliar,” kata Kepala Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani, kepada wartawan, di Depok, Kamis (18/4/2024).

Endang menjelaskan untuk jumlah zakat fitrah yang didapatkan sebesar Rp1,9 miliar dalam bentuk uang, sedangkan dalam bentuk beras sebanyak 47.370 kilogram atau setara 47 ton lebih.

“Sementara zakat mal dan sedekah masing-masing terhimpun sebanyak Rp1,2 miliar. Sementara fidyah terkumpul sebanyak Rp38,8 juta,” ucapnya.

Untuk total muzaki (pemberi zakat), jelas Ahmad Yani, di Kota Depok ada 60.921 jiwa dan mustahik (penerima zakat) sebanyak 92.125 jiwa.

“Zakat yang yang terkumpul didapatkan melalui 350 Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang ada di masjid, lembaga, instansi, maupun satuan pendidikan yang ada di Kota Depok,” ungkapnya.

Sebelumnya Baznas Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 2024 yaitu 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp45.000 per orang.

Endang Ahmad Yani mengatakan, sesuai fiqih pihaknya menetapkan zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp45.000 per orang

Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok.

“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” tutupnya. (Her)