Ekonomi

BEI Masih Suspensi Saham WIKA, Ini Pemicunya

×

BEI Masih Suspensi Saham WIKA, Ini Pemicunya

Sebarkan artikel ini
bei masih suspend saham WIKA
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia/dok.ant

Editorindonesia, Jakarta – BEI masih mensuspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di seluruh pasar tanggal 18 Desember 2023. Suspend merupakan penghentian sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya di lantai bursa.

Langkah BEI suspensi saham WIKA karena telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Nyoman, kepada awak media, Rabu (6/3/2024).

Sebagaimana ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspend apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Berdasarkan ringkasan hasil RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang disampaikan pada tanggal 2 Februari 2024, RUPSU tidak memenuhi ketentuan (tidak kuorum) sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.

Perseroan juga masih melakukan restrukturisasi Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kami masih memonitor perkembangan atas restrukturisasi seluruh Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Karena belum terpenuhinya kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar suspensi, Bursa belum dapat mencabut suspensi saham WIKA,” ucap Nyoman Yetna.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan saham emiten BUMN seperti WIKA PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) masih disuspensi karena belum membayar obligasi. Namun opsi untuk melakukan delisting belum dilakukan mengingat suspensi belum melewati 24 bulan. BEI suspensi saham WIKA terhitung sejak 18 Desember 2023 atau hampir 3 bulan.

OJK telah melakukan permintaan penjelasan tertulis dan mengundang WIKA serta WSKT untuk memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi, rencana WIKA dan WSKT terhadap pembayaran Obligasi dan Sukuk termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut. OJK melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT.

“Penetapan potensi delisting berdasarkan ketentuan Bursa antara lain jika disuspensi lebih dari 24 bulan. Saat ini suspensi belum melewati masa 24 bulan. Dalam hal ini, OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada Pemegang Obligasi,” kata Inarno. (Didi)