Editor Indonesia, Jakarta — Maskapai baru asal Singapura, Indonesia Airlines, belum bisa mengudara secara komersial di wilayah Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, hingga kini sertifikat standar maskapai tersebut belum terverifikasi dalam sistem perizinan nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa sertifikat yang dimiliki Indonesia Airlines belum memenuhi seluruh persyaratan teknis, termasuk dokumen rencana usaha.
“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Lukman dalam pernyataan resmi, Jumat (18/7/2025).
Meski Indonesia Airlines telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk layanan angkutan udara niaga berjadwal maupun tidak berjadwal, statusnya belum terverifikasi di sistem OSS dan SIPTAU. Artinya, maskapai belum bisa menjalankan layanan penerbangan.
“Keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara,” tambahnya.
Syarat Operasional Belum Lengkap
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki dua dokumen utama: NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi.
Selain itu, rencana usaha harus mencakup:
- Kepemilikan atau penguasaan pesawat,
- Rute penerbangan dan daerah operasi,
- Kebutuhan SDM,
- Kemampuan finansial,
- Dan aspek pendukung lainnya.
Untuk layanan niaga berjadwal, perusahaan harus memiliki setidaknya satu pesawat dan menguasai dua pesawat tambahan. Setelah diverifikasi, maskapai baru bisa memproses Air Operator Certificate (AOC) yang mencakup evaluasi teknis dan inspeksi lapangan.
Profil Indonesia Airlines
Indonesia Airlines merupakan anak perusahaan dari Calypte Holding Pte Ltd, milik pengusaha asal Aceh, Iskandar, yang juga menjabat sebagai CEO. Perusahaan ini mengklaim akan menghadirkan layanan premium dan telah mengumumkan rencana pengoperasian 20 armada, terdiri dari:
- 10 unit Airbus A321neo/A321LR,
- 10 unit Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.
Lewat akun LinkedIn resminya, Indonesia Airlines menyatakan akan melayani 48 kota di 30 negara dalam lima tahun pertama dengan fokus pada rute internasional.
Namun, Kemenhub menegaskan bahwa inisiatif tersebut harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap pendirian maskapai baru, tetapi semua proses harus sesuai aturan. Transparansi penting demi kepercayaan publik dan investasi yang sehat,” tegas Lukman. (Did)