Editor Indonesia, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
“BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Berikut daftar empat pecahan uang kertas yang ditarik BI:
.Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
.Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
.Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
.Rp 500 Tanda Tahun 1982
Pencabutan dan penarikan keempat pecahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Ramdan menjelaskan bahwa pencabutan uang rupiah merupakan bagian dari upaya rutin BI. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang serta adanya penerbitan uang emisi baru yang mengadopsi perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.
Berdasarkan data di laman resmi BI, hingga kini tercatat ada 44 pecahan uang yang sudah dicabut dan ditarik, terdiri dari 31 pecahan uang logam dan 13 pecahan uang kertas.
BI menegaskan, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau Kantor BI di seluruh wilayah Indonesia. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan. (Frd)












