Editor Indonesia, Bandung – Penangkapan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), atas dugaan pembuatan dan penyebaran meme tak senonoh yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, memicu perdebatan publik. SSS ditangkap beberapa hari lalu dan kini menghadapi jeratan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam penangkapan tersebut dan mendesak pembebasan segera. Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ekspresi di media sosial tidak selalu merupakan tindak pidana.
“Negara tidak seharusnya anti-kritik, Sebaliknya, hukum seharusnya tidak digunakan untuk menekan suara masyarakat,” tegas Usman, Sabtu (10/5/2025).
Usman menekankan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga ketentuan hak asasi manusia (HAM) di hukum internasional mengakui kebebasan berpendapat. Meski kebebasan tersebut bisa dibatasi untuk melindungi nama baik orang lain, standar HAM internasional meminta pembatasan tidak dilakukan dengan pidana.
Di sisi lain, menurut dia, lembaga negara seperti presiden tidak harus mendapat perlindungan hukum menyangkut reputasi mereka. Ia menambahkan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh UUD 1945 dan hukum internasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan kritik atau ekspresi yang menyudutkannya.
“Tapi, tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan, tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau,” ucap Hasan Nasbi berkilah.
“Kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina,” ujarnya.
lebih lanjut PCO menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, namun menekankan pentingnya pembinaan bagi generasi muda.
“Ya, kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, ya, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu,” ujar Hasan.
Permintaan Maaf dari Orang Tua
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arie, mengatakan, pasca-SSS ditangkap, ITB dan berbagai pihak lain aktif berkoordinasi dan bekerja sama. Sementara itu orang tua SSS telah mendatangi ITB dan juga menyampaikan permintaan maaf.
“Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf,” kata Nurlaela sebagaimana dikutip Ahad, (11/5/2025). (Frd)