Editor Indonesia, Jakarta – Bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/8). Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.
Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.56 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jaket hitam. Kepada awak media, ia menyatakan siap kooperatif menjalani pemeriksaan.
“Sebagai masyarakat yang baik, kami dipanggil, ya harus datang. Insya Allah,” ujar Fuad.
Fuad menuturkan tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini. Ia hanya membawa sejumlah dokumen yang kemungkinan diperlukan penyidik.
“Ya dokumen yang nanti dibutuhkan, itu saja,” katanya.
Namun, saat disinggung mengenai pembagian kuota haji tambahan 2024 yang diputuskan 50%-50% untuk haji reguler dan haji khusus, Fuad enggan berkomentar lebih jauh.
“Kalau bicara itu nanti kami sampaikan ke penyidik. Karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya diminta untuk mengisi itu saja,” jelasnya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan Fuad.
“Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” ujar Budi.
Dugaan Setoran hingga Rp 1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula dari tambahan 20 ribu kuota yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. KPK menduga sejumlah asosiasi travel haji kemudian melobi Kementerian Agama (Kemenag) agar kuota khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang hanya 8 persen.
Hasil rapat internal disebut menghasilkan kesepakatan pembagian kuota tambahan secara rata, 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, KPK menemukan indikasi adanya setoran dari travel haji kepada oknum di Kemenag melalui asosiasi haji. Besaran setoran bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung kapasitas travel.
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir lebih dari Rp 1 triliun, karena berkurangnya kuota haji reguler yang seharusnya dikelola langsung oleh negara.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah menggeledah sembilan lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, hingga rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua mobil, aset properti, dokumen, dan sejumlah barang bukti elektronik. (Har)