Editor Indonesia, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini secara resmi menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2024. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua BPK, Isma Yatun, dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025.
Opini WTP ini diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 laporan keuangan kementerian dan lembaga. Isma Yatun menjelaskan bahwa opini ini mencerminkan keyakinan BPK bahwa LKPP tahun 2024 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas pemerintah pusat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LKPP pada 2024,” tegas Isma Yatun di hadapan anggota dewan, Selasa (27/5/2025).
Sebagaimana dilansir dari situs resmi BPK, opini WTP merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa telah disajikan secara wajar dalam semua aspek material, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
BPK menilai bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 yang tertuang dalam LKPP 2024 telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, diungkapkan secara memadai sesuai peraturan perundang-undangan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian internal.
Ketua BPK juga menjelaskan bahwa LKPP merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerintah sendiri telah menyerahkan LKPP 2024 (unaudited) kepada BPK pada tanggal 21 Maret 2025 untuk dilakukan proses audit.
“Kami telah merampungkan pemeriksaan tersebut dan pada hari ini kami sampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bagian fungsi pengawasan DPR terhadap keuangan negara,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Isma Yatun mengungkapkan bahwa terdapat dua Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), yaitu Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, yang memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian. Namun, BPK menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2024 secara keseluruhan. (Didi)