Editor Indonesia, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usaha PT Indofarma Global Medika (IGM), melakukan aktivitas yang berindikasi fraud. Yang mengejutkan dari temuan BPK, BUMN farmasi tersebut ternyata terjerat pinjaman online (pinjol)
Temuan tersebut dilaporkan BPK kepada DPR, bersama sejumlah temuan lain terkait aktivitas Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, yang menyebabkan perusahaan farmasi itu fraud. Laporan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 oleh BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024).
Beberapa aktifitas yang mengakibatkan fraud, di antaranya kedua perusahaan tersebut melakukan transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus) serta menggadaikan deposito pada PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) untuk kepentingan pihak lain.
Bahkan pada laporan BPK tersebut INAF juga disebut tengah melakukan pinjaman online (fintech landing). Selain itu juga menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.
Selanjutnya ditemukan adanya windows dressing laporan keuangan perusahaan. INAF juga dilaporkan membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar. (Didi)