Ekonomi

BPKN Tolak Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif oleh PPATK

×

BPKN Tolak Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif oleh PPATK

Sebarkan artikel ini
BPKN Tolak Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif oleh PPATK
Ilustrasi/do.Editor Indonesia-ai
bpkn tolak pemblokiran rekening

Editor Indonesia, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant selama tiga bulan. Kebijakan ini dinilai berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif tanpa pemberitahuan terlebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta perlindungan konsumen,” kata Mufti dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Kritik Terhadap Kebijakan Pemblokiran Sepihak

BPKN menilai, kebijakan ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas karena dilakukan tanpa notifikasi kepada nasabah. Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan jasa keuangan.

bpkn tolak pemblokiran rekening

“Tidak semua rekening yang tidak aktif itu rekening mencurigakan. Banyak masyarakat menyimpan dana untuk keperluan jangka panjang atau tabungan darurat,” imbuh Mufti.

Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menegaskan bahwa bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah serta memberikan layanan yang adil dan proporsional.

BPKN Desak Peninjauan Ulang dan Dialog Lintas Otoritas

Menanggapi polemik ini, BPKN mendesak PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. BPKN juga akan mengirimkan nota keberatan resmi serta mengajukan audiensi lintas lembaga guna memastikan kebijakan ini tidak melanggar prinsip perlindungan konsumen.

“Kami meminta agar kebijakan ini ditangguhkan atau bahkan dicabut sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” tegas Mufti.

Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

Sebelumnya, PPATK mengeluarkan kebijakan pemblokiran sementara atas rekening dormant sebagai upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan jual beli rekening fiktif. Lembaga tersebut menemukan lebih dari 140.000 rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai dana mencapai Rp428,61 miliar.

Menurut PPATK, rekening dormant yang tidak diperbarui datanya kerap menjadi sasaran kejahatan keuangan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Langkah ini diambil untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening dan integritas sistem keuangan nasional,” tulis PPATK dalam rilis resminya, Rabu (30/7/2025). (Did)

Baca Juga: Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Sewenang-Wenang, Pengamat: Presiden Harus Evaluasi Kepala PPATK