Editor Indonesia, Depok – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat menemukan potensi kerugian keuangan daerah dalam proyek pembangunan Alun-alun Kota Depok wilayah barat. Temuan ini terungkap dari hasil audit yang dilakukan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencairan dana oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
“Memang ada dugaan penyimpangan dalam realisasi belanja daerah, termasuk indikasi kerugian daerah,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok, Indra Kusuma Cahyadi, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Senin (4/8).
Menurut Indra, temuan BPKP tersebut telah ditindaklanjuti. Inspektorat Kota Depok sudah melakukan klarifikasi, dan kontraktor pelaksana diminta menyelesaikan kekurangan-kekurangan yang ditemukan.
“Potensi kerugian ini terkait akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Namun perlu dicatat, proses audit masih dalam tahap investigasi dan klarifikasi,” jelasnya.
Proyek Bernilai Rp56 Miliar
Alun-alun Depok Barat dibangun di atas lahan 2,1 hektare di kawasan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan. Proyek yang dimulai pada 2023 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp56 miliar. Rinciannya, Rp46 miliar untuk pembangunan gedung serbaguna, kantor pengelola, pendopo, lapangan bola mini, area UMKM, jogging track, plaza, taman bermain, outdoor gym, musala, pos jaga, kantor keamanan, hutan kota, dan pagar keliling. Sisanya, Rp10 miliar digunakan untuk membangun jembatan gantung.
Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Damean Jaga Mandiri (DJM). Namun, pelaksanaannya diduga menyimpan berbagai kejanggalan, termasuk dalam penetapan nilai kontrak dan durasi pengerjaan.
Diduga Ada Persekongkolan Tender
Indra mengakui sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek ini ke Kejaksaan Negeri Depok. Laporan tersebut mencantumkan indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar.
“Dalam dokumen LPSE, nilai kontrak awal tercatat Rp45,49 miliar, namun kemudian berubah menjadi Rp46,24 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, LSM juga menduga terjadi persekongkolan antara DLHK dan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Depok untuk memenangkan PT DJM dalam proses lelang. Durasi pekerjaan pun mengalami perubahan dari 180 hari kalender menjadi 207 hari yang baru rampung pada 12 Januari 2024.
Audit juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada beberapa komponen, seperti sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), pekerjaan dinding, hardscape, bangunan, lanskap, hingga instalasi elektrikal. (Jrg)