Editor Indonesia, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD menyepakati dua agenda regulasi penting yang diproyeksikan menjadi motor peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai tahun 2026. Dua kebijakan itu meliputi perubahan badan hukum Perumda BPR Blora Artha menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025.
Bupati Blora Arief Rohman menegaskan perubahan status BPR Blora Artha menjadi Perseroda merupakan keharusan untuk menyesuaikan regulasi nasional sektor jasa keuangan serta memperluas ruang ekspansi bisnis bank daerah.
“Transformasi ini akan memperkuat tata kelola dan profesionalitas BPR Blora Artha. Dengan status Perseroda, peluang kontribusi terhadap PAD dapat meningkat signifikan mulai 2026,” ujarnya di Blora, Minggu (16/11/2025)
Sejak berdiri berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2019, BPR tersebut telah menyetorkan dividen lebih dari Rp5 miliar hingga Tahun Buku 2023. Pemerintah daerah menilai kinerja tersebut dapat tumbuh lebih besar setelah skema korporasi baru berlaku penuh.
Selain soal bank daerah, Pemkab dan DPRD juga menyetujui perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini dilakukan setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri, terutama menyangkut penyesuaian batas omzet tidak kena pajak dan penguatan aturan layanan retribusi.
Bupati Arief menyebut kedua regulasi strategis ini merupakan pondasi untuk memperkuat stabilitas fiskal daerah. “Dengan penataan ulang pajak dan retribusi, kami optimistis penerimaan daerah dapat meningkat berkelanjutan mulai 2026, tanpa membebani masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Blora Mustofa menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab. Menurutnya, perubahan badan hukum BPR menjadi Perseroda selaras dengan kewajiban UU P2SK 2023 dan POJK 7/2024 yang memberi tenggat dua hingga tiga tahun bagi seluruh BPR melakukan penyesuaian.
“Transformasi ini penting untuk memastikan BPR Blora Artha tetap kompetitif, transparan, dan kuat secara kelembagaan. Dividen sebelumnya sudah positif, dan kami berharap kontribusinya terhadap PAD semakin besar pada 2026,” ujarnya.
Terkait revisi pajak dan retribusi, Mustofa menegaskan DPRD akan mengawal penetapan tarif agar efektif namun tetap pro-masyarakat. “Pendapatan daerah harus bertambah, tetapi pelayanan publik juga harus semakin baik,” katanya.
Dengan dua langkah regulasi tersebut, Blora menargetkan tahun 2026 sebagai fase awal peningkatan PAD berbasis tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan terukur. (Nay)
Baca Juga: OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS demi Lindungi Konsumen












