Editor Indonesia, Badung – Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Arif Rahman Hakim meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan karena buka 24 jam.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel di Badung, Bali, Rabu (24/4/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah hal ini terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura, Arif enggan berkomentar. Ia ingin mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut. Namun, dia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha itu.
Sementara itu, dinukil dari Detik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mendapatkan keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam.
“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura yang buka sehari penuh tanpa tutup,” terang Suwarbawa.
Operasional warung Madura yang seperti tidak pernah tutup karena buka 24 jam dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung.
Suwarbawa menjelaskan Klungkung berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu salah satunya membatasi jam buka toko.
Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 mengatur mengenai jam kerja pelaku usaha toko, minimarket, hypermarket, departement store, dan supermarket. Berbagai usaha itu diberikan waktu buka pukul 10.00 Wita sampai 22.00 Wita dari Senin sampai Jumat.
Kemudian untuk Sabtu dan Minggu diberikan buka sejak pukul 10.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita. Untuk hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi, diizinkan buka hingga pukul 00.00 Wita.
Suwarbawa berjanji akan segera turun ke lapangan untuk mengecek beroperasinya warung -warung tersebut.
“Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin,” tegas Suwarbawa. (Her)