Politik

Buka Suara soal Putusan MA dan Pilgub DKI, Kaesang Janjikan Kejutan di Bulan Agustus

×

Buka Suara soal Putusan MA dan Pilgub DKI, Kaesang Janjikan Kejutan di Bulan Agustus

Sebarkan artikel ini
Buka Suara soal Putusan MA dan Pilgub DKI, Kaesang Janjikan Kejutan di Bulan Agustus
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep janjikan kejutan di bulan Agustus/dok.kompas

Editor Indonesia, Jakarta – Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), buka suara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) soal batasan usia cagub dan cawagub hingga peluang maju dalam Pilkada Jakarta 2024 mendatang. Kaesang meminta semua menunggu kejutan di bulan Agustus 2024.

Kaesang awalnya bicara terkait putusan MA. Menurutnya, aturan yang digugat di MA tersebut belum masuk dalam Peraturan KPU (PKPU). Ia mengingatkan bahwa putusan MA yang membuka jalannya itu harus diakomodasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu. Ia mengaku tidak tahu-menahu apakah KPU selaku penyelenggara Pemilu perlu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait hal itu.

“Saya enggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dengan DPR atau tidak. Itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut,” ujar Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024)

Dilain sisi, Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini menyebutkan, wajar apabila PSI mengusung kadernya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena punya 8 kursi di DPRD Jakarta.

“Sekarang, PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita liat sewajarnya psi bisa mencalonkan gubernur maupun wagub walau masih berkoalisi dengan partai lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” jawabnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal terhitung sejak ‘penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi saat ‘pelantikan’.

Kaesang sendiri baru berulang tahun yang ke-30 pada Desember 2024 mendatang, sedangkan KPU menjadwalkan penetapan calon kepala daerah pada September 2024. (Frd)

Baca Juga : Hanya Dalam Waktu 3 Hari, MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah