Editor Indonesia, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengumumkan bahwa Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama telah memasuki masa pensiun dini dan tidak lagi berstatus sebagai prajurit aktif sejak 14 Mei 2025. Konfirmasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi, pada Jumat (23/5/2025).
Pengumuman ini muncul bersamaan dengan pelantikan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari yang sama. Penunjukan seorang perwira tinggi TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar daftar kementerian/lembaga yang diperbolehkan sebelumnya menuai sorotan publik.
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa Letjen TNI Djaka Budi Utama telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif dan menjalani proses administrasi pensiun sejak awal Mei 2025. Proses ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, yang memutasikan Djaka menjadi Perwira Tinggi Khusus di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD).
“Per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini,” tegas Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengungkapkan bahwa usulan pemberhentian dengan hormat Letjen TNI Djaka Budi Utama telah diajukan kepada Sekretariat Militer Presiden pada 6 Mei 2025. Proses ini berujung pada terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama, S.Sos.
“Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama resmi pensiun dini dan tidak lagi menyandang status sebagai prajurit aktif,” lanjut Mayjen Kristomei.
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa penugasan Letjen TNI Djaka Budi Utama di lingkungan sipil, dalam hal ini sebagai Dirjen Bea dan Cukai, dilakukan sepenuhnya setelah melalui proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer. Hal ini menjawab berbagai pertanyaan dan spekulasi yang muncul terkait status militer Djaka saat menjabat posisi sipil tersebut. (Frd)