Ekonomi

BULOG Tegaskan Penyerapan Gabah dan Beras Tetap Berjalan, dengan Skema Komersial

×

BULOG Tegaskan Penyerapan Gabah dan Beras Tetap Berjalan, dengan Skema Komersial

Sebarkan artikel ini
BULOG Tegaskan Penyerapan Gabah dan Beras Tetap Berjalan, dengan Skema Komersial
Penyerapan beras dalam negeri oleh Bulog/dok.Editor Indonesia-HO
BULOG Tegaskan Penyerapan Gabah dan Beras Tetap Berjalan, dengan Skema Komersial

Editor Indonesia, Jakarta – Menyusul beredarnya pemberitaan terkait kegiatan penyerapan gabah dan beras dalam negeri, Perum BULOG memberikan klarifikasi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan proporsional.

Direktur Pengadaan Perum BULOG, Prihasto Setyanto, menegaskan bahwa isu penghentian penyerapan tidak benar.

“BULOG senantiasa melaksanakan penyerapan gabah dan beras sesuai penugasan Pemerintah. Pada tahun ini, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025, BULOG mendapat tugas mengadakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 3 juta ton setara beras, dan target tersebut saat ini telah tercapai,” ujar Prihasto Setyanto, dalam keterangan persnya, Kamis (11/9/2025).

Prihasto menjelaskan, penyerapan yang dilakukan BULOG terbagi dalam dua skema. Pertama, skema CBP yang sepenuhnya mengikuti regulasi dan penugasan Pemerintah. Kedua, skema komersial, di mana BULOG tetap melakukan penyerapan gabah dan beras sesuai kebutuhan pasar.

“Dalam skema komersial, BULOG tidak pernah menghentikan penyerapan. Mekanismenya disesuaikan dengan kebutuhan penjualan, baik dari sisi jenis, kualitas, maupun kuantumnya,” tambahnya.

Sebagai upaya memperkuat rantai pasok, BULOG juga mengoperasikan Sentra Penggilingan Padi (SPP) di 10 wilayah Indonesia, yaitu Subang, Karawang, Sragen, Kendal, Bandar Lampung, Bojonegoro, Banyuwangi, Magetan, Jember, dan Sumbawa. SPP tersebut secara konsisten menyerap gabah sesuai standar kualitas untuk menghasilkan beras premium maupun beras sesuai preferensi konsumen dan kebutuhan pasar.

“Dengan demikian, dapat kami tegaskan bahwa BULOG tetap melakukan penyerapan gabah maupun beras. Perbedaannya hanya terletak pada skema: CBP berdasarkan regulasi Pemerintah, sementara komersial mengikuti dinamika pasar. Hal ini sekaligus memastikan BULOG berpihak kepada petani, serta menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras bagi masyarakat,” tegas Prihasto.

BULOG menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap penugasan Pemerintah, dengan tujuan melindungi harga di tingkat petani sekaligus menjaga keterjangkauan dan kestabilan harga pangan di tingkat konsumen. (Did)

Baca Juga: Harga Beras Premium Turun, Bapanas Catat Sejumlah Komoditas Pangan Alami Penurunan