Nasional

BUMN Hemat Rp8 Triliun per Tahun Berkat Kebijakan Baru Soal Tantiem

×

BUMN Hemat Rp8 Triliun per Tahun Berkat Kebijakan Baru Soal Tantiem

Sebarkan artikel ini
BUMN Hemat Rp8 Triliun per Tahun Berkat Kebijakan Baru Soal Tantiem
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025)/Dok.antara

Editor Indonesia, Jakarta — Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memperkirakan potensi penghematan hingga Rp8 triliun per tahun dari kebijakan baru yang mengatur pemberian tantiem bagi dewan komisaris BUMN. Kebijakan ini dilaporkan langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Rabu (6/8).

kebijakan baru tantiem bumn

Penghematan tersebut berasal dari implementasi Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan bulan lalu. Salah satu poin penting dalam SE tersebut melarang anggota dewan komisaris BUMN dan anak perusahaannya menerima tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

“Penghematannya itu dari yang kita lakukan secara konservatif sekitar Rp8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kita bikin lengkap,” ujar Rosan dikutip dari Antara, Kamis (7/8).

Rosan menghadap Presiden sekitar pukul 13.00 WIB, sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna bersama para menteri Kabinet Merah Putih lainnya pukul 14.00 WIB. Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan hasil kajian Danantara terkait kebijakan tantiem serta perkembangan terbaru soal deregulasi dan sistem perizinan.

“Presiden minta kajian ini disampaikan ke dalam persidangan,” kata Rosan.

Lebih lanjut, Rosan juga melaporkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mendukung percepatan proses perizinan. Dalam PP tersebut diatur bahwa perizinan akan otomatis dikeluarkan jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada tanggapan dari kementerian terkait.

“Alhamdulillah, PP-nya juga baru saja keluar. Jadi, untuk semua kementerian yang berhubungan dengan perizinan dengan kami ini, yang sudah sesuai dengan jangka waktunya apabila mereka tidak kembali ke kami, otomatis perizinannya kami keluarkan,” jelas Rosan.

Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo langsung menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga yang belum terintegrasi dengan sistem perizinan baru untuk segera menyesuaikan.

Meski begitu, Rosan belum memberikan informasi detail mengenai nomor, salinan, maupun tanggal terbit PP terbaru tersebut. (Frd)