Nasional

Jokowi Larang Jual Rokok secara Eceran Demi Kesehatan Generasi Muda

×

Jokowi Larang Jual Rokok secara Eceran Demi Kesehatan Generasi Muda

Sebarkan artikel ini
Rokok, Pajak, dan Paradoks Kesehatan Publik di Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Ilustrasi/dok.craighsmith.net

Editor Indonesia, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) larang penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juli 2024.

Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”.

Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Beberapa aturan lain terkait rokok dalam beleid ini adalah

– Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan (Pasal 433 ayat 1)

– Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (Pasal 445 ayat 1)

– Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital (Pasal 446 ayat 1)

– Setiap Orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan: kata “light ,”ultraligt, “mild”, “extramild, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavour”, “premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama. (Pasal 187 ayat 2 huruf b).

Tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP Kesehatan bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok. (Her)

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Baru soal Dokter-Nakes Asing, Begini Isinya