Editor Indonesia, Jakarta – Mulai Januari 2025, seluruh pemilik kendaraan bermotor, yakni mobil dan motor di Indonesia wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nantinya aturan ini akan mulai diterapkan setidaknya per Januari 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam acara Insurance Forum 2024 yang digelar secara virtual, Selasa, 16 Juli 2024.
TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.
Ditambahkan oleh Ogi, praktik seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain.
“Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” ujar Ogi.
Lebih lanjut Ogi mengatakan, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
“Kalau terjadi kecelakaan, kerugian dari pihak ketiga akan ditanggung oleh asuransi. Prinsip gotong-royong ini membuat pembayaran klaim atau ganti rugi kepada pihak ketiga menjadi lebih kecil dibandingkan premi yang dibayarkan,” tutupnya. (Didi)