Editor Indonesia, Jakarta – SIM Internasional adalah dokumen penting yang harus dimiliki jika berencana mengemudi di luar negeri. Dokumen ini berlaku di 92 negara yang telah mematuhi, mengakui, menandatangani, atau meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Masa berlaku SIM Internasional ini adalah tiga tahun.
Sementara, tarif pembuatan SIM Internasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, yaitu sebesar Rp 250.000.
Berdasarkan laman resmi Korlantas Polri ada beberapa persyaratan pembuatan SIM Internasional, yaitu:
1. Foto diri terbaru dengan syarat: Foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan Kontak lens/Softlens, bukan Foto Hitam Putih dan tidak boleh terlihat gigi
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam Perlu dicatat, bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto di atas kertas HVS.
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dokumen persyaratan yang diunggah wajib menggunakan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Kemudian, untuk cara pembuatan SIM Internasional sebagai berikut:
1.Buka situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ Klik tombol Daftar Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
2.Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
3.Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
4.Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera 5.Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Sebagai informasi, jadwal pelayanan permohonan SIM Internasional dibuka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. (Didi)







