Editor Indonesia, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mengapresiasi tinggi kinerja Kejagung yang telah berhasil menetapkan kembali sembilan tersangka pada ‘kloter’ ketiga terhadap korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018 sampai dengan 2023 oleh Subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Sebelumnya, pada ‘kloter’ 1 pada 25 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dan pada ‘kloter’ kedua pada 26 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dengan perkiraan kerugian negara Rp 193,7 triliun. Jadi, hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra swastanya.
“Terkhusus kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan ‘The Gasoline Godfather’ Mister Moch Reza Chalid (MRC) sebagai tersangka untuk dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman di Jakarta, Jumat (11/7/2025) .
Dikatakan Yusri, CERI tak mempersoalkan dimana kebe radaan MRC sekarang, apakah di Singapura atau Kuala Lumpur atau London atau dimanapun dia berada termasuk di kutub utara maupun selatan.
“Sebab kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MRC di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto” ungkap Yusri.
Namun, kata Yusri, CERI perlu mendapatkan penjelasan dari Kejagung atas beredarnya informasi bahwa pada hari Kamis 10 Juli 2025 diduga petugas Pidsus Kejagung sempat menjemput mantan Dirut Pertamina NW dari RS Medistra untuk dibawa ke Kejagung.
Menurut Yusri, penjelasan atas kesimpang siuran informasi di atas perlu diluruskan agar publik paham apa sebenarnya yang terjadi dan mencegah beredarnya informasi liar yang bisa mengotori niat baik menuntaskan kasus penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang sangat merugikan rakyat sebagai konsumen BBM.
“Harapan kami, ke depan Kejagung berhasil menetapkan tersangka lagi pada ‘kloter-kloter’ berikutnya, termasuk peran Mister James dan kawan kawan dan adanya dugaan kartel lima perusahaan tanker di PT Pertamina International Shipping dan penjualan minyak mentah bagian negara dan bagian Pertamina di Sub Holding PT Pertamina Hulu Energi atas kuasa yang diberikan oleh SKK Migas dan KKKS lainnya,” beber Yusri.
Mengingat korupsi tata kelola minyak ini sistemik, terstruktur dan masif serta melibatkan banyak pihak, kata Yusri, maka CERI mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat agar bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera serta rasa adil bagi masyarakat yang menjadi korban mafia BBM.(Frd)
Baca Juga: Skandal Migas Pertamina: Kejagung Buru Riza Chalid yang Diduga Berada di Singapura