HukumPolhukam

CERI Minta Kejagung Jerat Wilmar Group dengan Pasal Tindak Pidana Korporasi

×

CERI Minta Kejagung Jerat Wilmar Group dengan Pasal Tindak Pidana Korporasi

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar, Diduga Terlibat Penggelapan Barbuk Kasus Fahrenheit
Gedung Kejaksaan Agung RI/dok.media indonesia

Editor Indonesia, Halmahera Timur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) minta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Wilmar Group dengan pasal tindak pidana korporasi, menyusul penetapan Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim senilai Rp60 miliar.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyatakan pihaknya menduga MSY telah berulang kali terlibat dalam praktik suap untuk mengamankan berbagai persoalan hukum yang dihadapi Wilmar Group.

“Kami menduga MSY ini sudah kerap kali melakukan praktik suap-menyuap guna menyelamatkan kepentingan hukum perusahaan tempat ia bekerja,” ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (21/4/2025) di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Terungkap dalam RDPU Komisi III DPR RI

Yusri mengungkapkan, dugaan tersebut diperkuat dengan pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 27 Maret 2025. Dalam forum tersebut, I Wayan Aditya, seorang kolonel purnawirawan TNI yang menjadi kuasa hukum korban penyerobotan lahan oleh anak usaha Wilmar di Kalimantan Barat, membeberkan bahwa MSY pernah mencoba menyuapnya.

Menurut Wayan, MSY menawarkan uang sebesar Rp15 miliar agar dirinya menghentikan upaya hukum mewakili korban penyerobotan lahan. Tawaran itu dilakukan pada Oktober 2023 di TIS Square Tebet, Jakarta Selatan. Ketika tawaran itu ditolak, MSY bahkan menaikkan jumlahnya menjadi Rp20 miliar.

“Pak Wayan menolak dan bahkan menggebrak meja ketika tawaran itu dinaikkan. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya niat untuk menyuap demi mengamankan kepentingan korporasi,” kata Yusri.

Dugaan Suap Tenaga IT yang Terhubung dengan Istana

Tak hanya itu, lanjut Yusri, dalam kasus yang telah berlangsung selama 23 tahun tersebut, terdapat pula dugaan suap kepada seorang tenaga IT berinisial Mr. G. Sosok ini disebut-sebut memiliki akses komunikasi langsung dengan (mantan) Presiden Joko Widodo dan pernah membantu korban untuk mendapatkan keadilan.

Namun, menurut keterangan Wayan dalam RDPU, Mr. G kemudian diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar dari MSY. Setelah menerima uang tersebut, Mr. G dikabarkan menghilang dan tak lagi menemui keluarga ahli waris korban.

“Bayangkan saja, perjuangan korban sudah berlangsung 23 tahun, dari kementerian sampai istana negara, namun Wilmar tak tersentuh. Kami mulai curiga, jangan-jangan ini karena peran strategis MSY selama ini,” ujar Yusri.

CERI Desak Kejagung Selidiki Keterlibatan Korporasi

CERI pun mendesak Kejagung agar tidak hanya fokus pada MSY sebagai individu, melainkan mencermati kemungkinan adanya peran dan instruksi dari korporasi.

“Kalau nilai suapnya satu atau dua juta, mungkin bisa dianggap inisiatif pribadi. Tapi kalau sudah puluhan miliar, sulit dibayangkan ini bukan bagian dari kebijakan sistemik perusahaan,” tandas Yusri.

CERI berharap Kejagung membuka penyelidikan lebih dalam terhadap Wilmar Group dan seluruh anak usahanya atas dugaan tindak pidana korporasi. (Didi)