Editor Indonesia, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis Pertamina Mars Ega Legowo Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023.
Penilaian ini merujuk pada konferensi pers Kejagung pada 10 Juli 2025 yang mengungkap keterlibatan sembilan tersangka, termasuk Alvian Nasution dan Mohammad Riza Chalid, yang diduga sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
“Tidak masuk akal jika Nicke dan Mars Ega tidak turut bertanggung jawab. Mereka memegang posisi kunci dalam pengambilan keputusan direksi terkait tata kelola impor dan distribusi BBM,” kata Yusri Usman dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Menurut Yusri, setiap keputusan strategis di Pertamina, termasuk pengelolaan BBM dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), harus melalui persetujuan direksi. Oleh karena itu, mustahil mereka tidak mengetahui dan menyetujui kebijakan yang kini diduga merugikan negara.
Ia juga merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut Nicke Widyawati bersama Mars Ega dan Alvian Nasution terlibat dalam penjualan solar industri kepada perusahaan tambang Grup Adaro dengan harga lebih rendah dari solar subsidi, bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
“Ini jelas bertentangan dengan Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine Pertamina Nomor 001/F00000/2016-S9,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan harga Pertalite juga disorot. CERI menduga Pertamina mengusulkan formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 sebesar 99,21% dari MOPS RON 92 ke Kementerian ESDM, dengan dalih bahwa Pertalite merupakan oplosan Mogas RON 88 dan RON 92.
“Faktanya, Pertalite diproduksi dari campuran HOMC RON 92 dan Naphta. Kebijakan ini menurut BPK telah merugikan negara sebesar Rp13,112 triliun,” tambah Yusri.
Tak hanya itu, kerugian negara akibat sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak oleh Pertamina dan Patra Niaga sejak 2014 hingga 2024 juga disebut mencapai Rp2,905 triliun.
Yusri mengklaim menerima informasi bahwa Nicke sempat dijemput tim Pidana Khusus Kejagung pada Kamis, 10 Juli 2025, dari Rumah Sakit Medistra dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersebut mendadak dibatalkan.
“Kalau informasi ini benar, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil,” kata Yusri.
CERI mendesak Kejagung untuk tetap konsisten menegakkan hukum tanpa tebang pilih dan tidak tunduk pada intervensi pihak mana pun. (RO/Didi)
Baca Juga: Skandal Migas Pertamina: Kejagung Buru Riza Chalid yang Diduga Berada di Singapura