HukumNusantara

CERI Tantang Klarifikasi Rangkap Jabatan Direktur BUMD Dumai di Forum DPRD atau Aparat Penegak Hukum

×

CERI Tantang Klarifikasi Rangkap Jabatan Direktur BUMD Dumai di Forum DPRD atau Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
CERI Tantang Klarifikasi Rangkap Jabatan Dirut BUMD Dumai di Forum DPRD atau Aparat Penegak Hukum
Kantor Wali Kota Dumai, Provinsi Riau/dok.FB

Editor Indonesia, Pekanbaru – CERI  menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda), Aditya Romas, dengan membuka bukti di hadapan forum DPRD Kota Dumai atau Aparat Penegak Hukum (APH) Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pernyataan kami bahwa Aditya Romas rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup memiliki bukti sah. Jika Aditya Romas menyangkal, kami siap menghadirkan bukti di hadapan DPRD Kota Dumai atau APH,” ujar Hengki Seprihadi, Sekretaris CERI (Center of Energy and Resources Indonesia), yang dikutip Senin (6/1/2025).

Hengki menanggapi pernyataan perwakilan Pemerintah Kota Dumai yang menyebut penunjukan Aditya telah melalui proses seleksi ketat sesuai peraturan. Ia menduga kelalaian terjadi jika saat seleksi atau setelah pengangkatan, Aditya masih menjabat direksi di perusahaan swasta.

“Tim seleksi harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas proses pengangkatan ini. Jika ada dana negara digunakan untuk menggaji Aditya Romas yang melanggar Perda, kami tengah mempertimbangkan apakah unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat diterapkan,” tegas Hengki.

Kritik terhadap Sikap Pengamat Hukum

Hengki juga membantah pernyataan pengamat hukum tata negara, Dr. Syahrul Hadi, M.H., yang menyebut tudingan CERI terlalu spekulatif, sebagaimana ditulis gentaonline.co.id bertajuk Tanggapan atas Pelanggaran Jabatan Direktur BUMN Dumai.

“Kami menyampaikan fakta, bukan asumsi. Pengamat bebas berpendapat, tetapi publik akan menilai. Kami berharap Anda hadir jika DPRD mengadakan forum klarifikasi terkait rangkap jabatan ini,” ujar Hengki.

Diduga Langgar Perda Kota Dumai

CERI menyoroti sikap Walikota Dumai Paisal yang dianggap membiarkan pelanggaran Pasal 56 Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 terkait rangkap jabatan Aditya Romas.

“Dugaan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Berdasarkan data di AHU Kemenkumham, Aditya Romas tercatat sebagai Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup sesuai Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut, Hengki membeberkan bahwa PT Russindo Arungan Grup memegang 27.720 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024. Aditya sebelumnya tercatat sebagai Komisaris Utama PT Russindo Rekayasa Pranata dengan 1.540 lembar saham.

“Perubahan akta dan perpindahan nama Aditya ke PT Russindo Arungan Grup diduga merupakan siasat untuk menghindari temuan pelanggaran,” jelas Hengki.

CERI menegaskan, rangkap jabatan Aditya Romas sudah terang benderang. Walikota Dumai Paisal diminta segera bertindak sesuai aturan. Jika tidak, CERI menyerukan aparat penegak hukum untuk memeriksa Walikota Paisal atas dugaan pembiaran pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Duma Paisal sudah dihubungi editorindonesia.com melalui pesan WhatsApp namun belum menjawab hingga berita ini diturunkan. (Didi)

Baca Juga:  Mendagri Tito Karnavian Soroti Tata Kelola BUMD Bermasalah: Dari KKN hingga Rangkap Jabatan