Editorindonesia, Jakarta – Class action menjadi solusi bila hak angket untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 gagal di DPR. Lantaran itu, masyarakat bisa menggunakan jalur hukum tersebut.
“Ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini (bisa) mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action,” ungkap pakar politik, Eep Saefulloh Fatah dalam diskusi Demos Festival bertajuk Omon-omon soal Oposisi, Sabtu (9/3/2024).
Pada umumnya, jelas Eep, class action atau gugatan kelompok ini digunakan untuk gugatan terkait pelayanan publik. Namun, tak menutup kemungkinan dapat digunakan untuk kepentingan pemilu.
“Apa saja yang bisa di class actionkan, siapa yang bisa dijadikan target untuk digugat,” jelasnya.
Namun, Eep mengingatkan gugatan kelompok ini tidak dapat dilakukan tanpa persiapan yang matang. Sehingga perlu ada pihak yang menjadi organisator.
“Nah dengan adanya kerja organisator yang bergerak, maka gugatan kelompok ini bisa dilaksanakan dengan cepat. Tidak mungkin dalam satu dua hari tidak bergulir,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, setidaknya terdapat dua dasar hukum class action setingkat undang-undang, yaitu UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 91 UU Lingkungan Hidup dikenal gugatan perwakilan kelompok. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Tujuan gugatan perwakilan kelompok dalam UU Lingkungan Hidup diharapkan sebagai salah satu cara untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan terkait pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun, dalam UU Perlindungan Konsumen mengakui adanya gugatan kelompok atau class action yang diajukan oleh sekelompok konsumen yang benar-benar dirugikan serta memiliki kepentingan yang sama dan dibuktikan secara hukum, salah satunya dengan adanya bukti transaksi.
Pada dasarnya prosedur class action dapat diajukan apabila:
1. Jumlah anggota kelompok harus banyak karena jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan, maka tidak efektif dan efisien;
2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, dan kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
3. Wakil kelompok bersifat jujur dan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
4. Hakim dapat menganjurkan wakil kelompok untuk mengganti advokat, jika advokat melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya. (Her)






