Nasional

Segera Manfaatkan! Ini Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

×

Segera Manfaatkan! Ini Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Sebarkan artikel ini
Segera Manfaatkan! Ini Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Suasana pelayanan gerai Samsat di Kota Depok, Jawa Barat/dok.Editor Indonesia-Fawzi
Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Editor Indonesia, Jakarta — Pemerintah daerah di sejumlah provinsi masih membuka kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat yang selama ini menunggak pajak diimbau segera memanfaatkan momen ini, karena setelah masa pemutihan berakhir, sanksi akan kembali diberlakukan penuh.

Program pemutihan ini memberikan berbagai kemudahan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, hingga bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB). Dengan demikian, pemilik kendaraan cukup membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa tambahan beban.

Pasca program ini, pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi kebijakan serupa dalam waktu dekat. Jika pemilik kendaraan masih abai, bukan hanya denda yang mengintai, tetapi juga potensi pemblokiran kendaraan dan sanksi tilang elektronik.

Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Berikut ini daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2025, lengkap dengan periode dan kebijakan keringanannya:

1. Provinsi Lampung (1 Mei – 31 Juli 2025)

Pemerintah Provinsi Lampung menawarkan:

  • Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan
  • Pembebasan bea balik nama kendaraan
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

2. Provinsi Bangka Belitung (1 Mei – 31 Juli 2025)

Program pemutihan mencakup:

  • Penghapusan pokok tunggakan PKB
  • Penghapusan denda pajak kendaraan
  • Pembebasan pajak progresif
  • Bebas BBNKB II dan bea balik nama dari luar provinsi

3. Provinsi Banten (1 Juli – 31 Oktober 2025)

Setelah sempat berakhir 30 Juni, masa pemutihan diperpanjang hingga Oktober 2025 karena tingginya antusiasme masyarakat.
Keringanan meliputi:

  • Bebas pokok dan denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya
  • Syarat: membayar PKB tahun berjalan 2025

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan perpanjangan ini sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran pajak masyarakat.

4. Provinsi Jawa Barat (diperpanjang hingga 30 September 2025)

Program awalnya berakhir Juni, namun diperpanjang karena tingginya partisipasi masyarakat.
Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, antrean warga yang ingin melunasi tunggakan pajak masih panjang.

Fasilitas pemutihan:

  • Penghapusan denda keterlambatan
  • Bebas tunggakan pajak tahun sebelumnya
  • Syarat utama: membayar pajak pokok tahun berjalan

5. Provinsi Jawa Timur (2 Tahap: Juli–September & Oktober–Desember 2025)

Pemutihan dilakukan dalam dua tahap:

  • Tahap I: Juli–September 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 RI
  • Tahap II: Oktober–Desember 2025

Fasilitas:

  • Penghapusan denda keterlambatan
  • Pembebasan BBNKB kendaraan bekas
  • Penghapusan pajak progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya

Catatan Penting

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak, ini adalah kesempatan terakhir untuk mendapatkan keringanan. Setelah program pemutihan berakhir, konsekuensi penindakan akan diterapkan lebih ketat. Jangan sampai kesempatan ini terlewat begitu saja.

Segera kunjungi Samsat terdekat atau akses layanan daring yang disediakan masing-masing Pemprov untuk informasi lebih lanjut. (Sar)