Hukum

Dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah KPK sita Uang Tunai Rp7 miliar

×

Dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah KPK sita Uang Tunai Rp7 miliar

Sebarkan artikel ini
Dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah KPK sita Uang Kontan Rp7 miliar
Tiga tersangka dalam OTT di Bengkulu dihadirkan KPK saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad malam (24/11)/dok, Ant-Fianda Sjofjan Rassat

Editor Indonesia, Jakarta – Dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan (OTT) ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam (24/11/2024).

Uang tersebut, lanjut Alex, disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda. Yakni, sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Kemudian uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Penyidik kemudian menemukan Rp370 juta di mobil Rohidin. Sisanya, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca (EV).

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK didukung oleh Polres Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, di Bengkulu. (Har)