Editor Indonesia, Jakarta – Darurat filisida di Indonesia, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendesak pemerintah dan pihak terkait perlu segera menghadirkan penanganan yang cepat dan masif terhadap kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tuanya.
“Saya setuju bahwa ini sudah darurat, sehingga dibutuhkan penanganan kedaruratan yang cepat, masif, dan sinergi lintas sektor antara pemerintah, swasta, serta berbagai lapisan dan unsur masyarakat,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat untuk menanggapi laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mencatat Indonesia berada dalam kondisi darurat filisida. Berdasarkan data KPAI, lebih dari 60 kasus filisida terjadi sepanjang tahun 2024. Selain itu, data Simfoni PPA menunjukkan terdapat 3.434 kasus kekerasan orang tua terhadap anak pada tahun yang sama.
“Kasus kekerasan orang tua terhadap anak merupakan ketiga terbesar berdasarkan status pelaku terhadap korban. Bahkan, sebagian kasus berujung pada kematian anak,” tambah Hidayat, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI.
Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi darurat filisida yang menambah beban anak-anak Indonesia, di tengah ancaman darurat lainnya seperti judi online, narkoba, serta kasus anak membunuh orang tuanya atau sebaliknya.
Hidayat juga mengungkapkan bahwa salah satu pemicu filisida adalah masalah ekonomi. Menurutnya, kasus tersebut dapat dicegah jika negara memastikan pemenuhan kesejahteraan sosial bagi ibu dan anak.
Ia meminta pemerintah untuk memprioritaskan program kerja dalam menuntaskan berbagai masalah darurat yang dialami anak-anak.
“Potensi Indonesia Emas pada 2045 hanya bisa dicapai jika anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dalam kondisi optimal. Mereka tidak boleh terbelenggu oleh kekerasan, kehilangan motivasi, atau menjadi korban kejahatan, termasuk oleh orang tua mereka sendiri,” tegas Hidayat.
Mengenal Filisida
Filisida merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan pembunuhan seorang anak oleh orang tuanya. Kata ini berasal dari bahasa Latin, yaitu filia (anak perempuan) atau filius (anak laki-laki) dan cida (pembunuhan). Filisida adalah bentuk kekerasan ekstrem yang biasanya melibatkan hubungan langsung antara pelaku (ayah atau ibu) dengan korban (anak).
Jenis dan Kategori Filisida
1. Filisida Neonatal
– Pembunuhan bayi baru lahir (biasanya dalam 24 jam setelah kelahiran).
– Sering kali disebabkan oleh tekanan sosial, ketidaksiapan mental, atau masalah ekonomi.
2. Filisida Infantis
– Pembunuhan anak berusia di bawah satu tahun.
3. Filisida Anak
– Melibatkan pembunuhan anak yang lebih tua, termasuk anak di bawah usia remaja.
Penyebab Utama Filisida
Filisida dapat dipicu oleh berbagai faktor yang saling terkait, antara lain:
1. Masalah Psikologis
– Gangguan mental seperti depresi pascapersalinan, psikosis, atau gangguan kepribadian.
– Orang tua yang merasa tidak mampu menjalankan perannya.
2. Tekanan Ekonomi
– Kesulitan finansial yang membuat orang tua merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan anak.
3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
– Situasi rumah tangga yang penuh konflik atau kekerasan.
4. Budaya dan Norma Sosial
– Dalam beberapa kasus, tekanan sosial seperti rasa malu atau stigma terhadap kehamilan di luar nikah menjadi pemicu filisida.
Dampak Filisida
– Trauma Keluarga dan Komunitas: Peristiwa filisida sering meninggalkan luka mendalam bagi anggota keluarga lainnya dan masyarakat sekitar.
– Kehilangan Generasi: Filisida berdampak langsung pada hilangnya potensi anak untuk tumbuh menjadi bagian produktif dari masyarakat.
Upaya Penanganan dan Pencegahan
1. Pendampingan Psikologis
– Memberikan layanan konseling bagi orang tua, terutama mereka yang menunjukkan gejala gangguan mental atau tekanan berat.
2. Peningkatan Kesejahteraan Sosial
– Penyediaan bantuan ekonomi, perlindungan sosial, dan program pemberdayaan keluarga.
3. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
– Menghilangkan stigma terhadap ibu yang menghadapi kehamilan di luar nikah atau mereka yang membutuhkan dukungan emosional.
4. Kolaborasi Lintas Sektor
– Kerjasama antara pemerintah, LSM, dan komunitas lokal untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Filisida adalah fenomena yang kompleks, dan untuk menanganinya diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah. (Didi)







