Editor Indonesia, Depok – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik siswa titipan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di jenjang SMAN dan SMKN. Di Kota Depok, sanksi tegas disiapkan bagi pihak sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencopotan jabatan Kepala Sekolah maupun panitia SPMB.
“Siapa pun yang terlibat kecurangan dalam SPMB akan dicopot. Kalau yang menerima titipan itu Kepala Sekolah atau Panitia, maka keduanya akan diberhentikan,” tegas Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN Kota Depok, Dadi, Minggu (8/6/2025).
Dadi yang juga menjabat Kepala SMAN 14 Depok menjelaskan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) mengenai larangan menerima siswa titipan telah ditandatangani pada Kamis (5/6/2025) di Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Bogor. Penandatanganan ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah dan panitia SPMB di wilayah tersebut.
“Jadi nanti saat pelaksanaan SPMB, tidak akan ada lagi sekolah negeri—baik SMAN maupun SMKN—yang bisa meloloskan siswa titipan. Baik itu titipan dari aparat penegak hukum (APH), DPRD, ASN, wartawan, LSM, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun pihak lain,” ujarnya.
Menurut Dadi, pelaksanaan SPMB tahun 2025 di Kota Depok harus berjalan obyektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa pihak sekolah tidak akan memberi ruang sedikit pun pada praktik titip-menitip siswa.
“Kami, kepala sekolah, guru, dan panitia SPMB sudah dibekali MoU yang melarang segala bentuk kecurangan. Kalau ada dari kalangan APH, eksekutif, legislatif, pers, atau LSM yang coba-coba menitipkan, tidak akan dilayani,” ucanya tegas.
Dadi juga mengingatkan bahwa praktik titip-menitip justru dapat merugikan calon siswa. Sebab, bisa jadi siswa tersebut sebenarnya berhak lolos seleksi secara murni, namun kemudian ‘diklaim’ oleh oknum tertentu sebagai hasil bantuan.
“Bisa saja masyarakat tergoda menitipkan anak lewat oknum. Lalu saat anaknya lolos, dikira karena bantuan si oknum. Padahal sebenarnya diterima secara murni,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa penolakan terhadap siswa titipan sudah mulai diterapkan di Depok sejak tahun 2024. “Tahun lalu sudah tidak ada lagi praktik titip-menitip. Tapi tahun ini kami pertegas lagi aturannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kota Depok memiliki 19 Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Negeri (SLTAN), terdiri dari 15 SMAN dan 4 SMKN. Pendaftaran siswa baru di seluruh sekolah negeri tersebut akan dibuka serentak pada Selasa, 10 Juni 2025. (Kis)