Editor Indonesia, Jakarta – Insiden teror terhadap jurnalis kembali terjadi. Dewan Pers mengecam tindakan pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025). Lembaga ini meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa aksi teror semacam ini mengancam kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya mereka menempuh jalur yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan aksi teror dan intimidasi.
Ninik juga mengonfirmasi bahwa Tempo telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian melalui Komite Keselamatan Jurnalis.
“Perlu saya sampaikan pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri,” tutur Ninik.
Dewan Pers mengimbau agar para jurnalis tidak gentar dalam menjalankan tugasnya.
“Pers harus tetap kritis dan profesional dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan mendalam bagi masyarakat,” tegas Ninik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman. (Didi)