Nasional

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respon Kapolri

×

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respon Kapolri

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
Foto yang viral diduga Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan SYL, ini yang menjerat Firli/dok.ist

Editorindonesia, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal desakan segera menahan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Beberapa minggu ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjadi perbincangan usai mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri Senin (26/2/2024). Yang bersangkutan disebut belum diketahui keberadaanya hingga kini.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Lisyto Sigit Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan tengah dilakukan pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Listyo usai hadir di acara peluncuran buku berjudul ‘Jalan Baru Moderasi Beragama Mensyukuri 66 Tahun Haedar Nashir’ di Perpustakaan Nasional, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) malam. Desakan ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan,” kata Kapolri kepada wartawan dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Mantan Kabareskrim Polri ini meyakini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Dia meminta masyarakat menghargai kerja penyidik.

Dia mengaku, menghormati desakan sejumlah pihak ke kepolisian untuk segera menahan Firli. Namun, Listyo menegaskan kepolisian serius menangani kasus Firli Bahuri.

“Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius,” ujar jenderal bintang empat itu.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil bertandang ke Bareskrim Polri. Mereka datang untuk menyerahkan surat permintaan segera menahan Firli Bahuri ke Sekretariat Umum (Sekum). Surat itu diterima dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024 perihal permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Firli Bahuri.

“Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri,” kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang juga eks Ketua KPK Abraham Samad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2024.

Sementara itu mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan juga meminta kepada kepolisian untuk dapat segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Ia menilai dengan ditahannya mantan Ketua KPK itu dan dituntaskan kasusnya, dapat sebagai gerbang untuk membuka rentetan kasus yang diduga berkaitan dengannya.

“Bayangkan lembaga yang memberantas korupsi justru malah berbuat korupsi dan terkait perkara Firli Bahuri ini saya yakin perbuatannya banyak. Dan kalau yang satu ini belum dituntaskan bagaimana bisa mengungkapkan perkara-perkara yang lain,” kata Novel kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. Kini polisi tengah melengkapi berkas perkara yang dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Her)