Editor Indonesia, Jakarta — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, angkat bicara mengenai wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum final dan masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ada ide (kenaikan), tapi belum diberikan kepada publik,” kata Ali kepada wartawan di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ali Ghufron juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan keputusan soal penyesuaian tarif iuran.
“BPJS tidak mengambil keputusan tersebut,” tambahnya.
Sinyal mengenai potensi kenaikan iuran sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut menjadi opsi akibat adanya potensi defisit keuangan dalam program BPJS Kesehatan di tahun-tahun mendatang.
Menurut Budi, berdasarkan perhitungan internal bersama Kemenkeu dan BPJS Kesehatan, layanan klaim masih bisa ditanggung hingga akhir tahun 2025. Namun, mulai 2026, penyesuaian tarif kemungkinan akan diperlukan.
“Hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu, 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment di tarifnya,” ujar Budi di Istana Negara, Rabu (5/5/2025).
Lebih lanjut, Menkes mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta waktu khusus kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membahas arah kebijakan BPJS Kesehatan ke depan, termasuk kemungkinan penyesuaian iuran peserta.
Meski demikian, Budi memastikan keputusan final belum akan diambil dalam waktu dekat karena masih menunggu formulasi kebutuhan pendanaan secara menyeluruh. Saat ini, proses penghitungan antara BPJS Kesehatan dan Kemenkeu masih berlangsung. (Har)












