Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai alasan di balik pencekalan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan demi mempermudah proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa keterangan Iwan Kurniawan Lukminto sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik.
“Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/6/2025).
Harli menambahkan bahwa penyidik berencana untuk kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada pekan ini, meskipun tanggal dan waktu pastinya belum bisa dipastikan.
“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” ujarnya.
Pencekalan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto sendiri sudah berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan.
Pada Senin (2/6), penyidik telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto yang pada periode 2014–2023 menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pengajuan kredit Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan kajian bagi penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka lain dalam pengajuan kredit tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.
- ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022. (Frd)
Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan