Editor Indonesia, Tegal – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar kegiatan Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berkolaborasi dengan Komisi X DPR RI, di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Acara digelar di Hotel Premiere Kota Tegal, dihadiri sekitar 100 orang peserta yang berasal dari tenaga kependidikan, Duta Bahasa, Komunitas Literasi, jurnalis, dan lainnya. KBBI merupakan sebuah kamus bahasa resmi Indonesia yang disusun oleh Badan Bahasa dan diterbitkan oleh Balai Pustaka.
Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Ristek, Imam Budi Utomo, menyampaikan pihaknya selalu menggelar Diseminasi KBBI agar masyarakat mengetahui bahwa masyarakat Indonesia mempunya KBBI yang menyimpan berbagai informasi dan pengetahuan.
“Ada yang dalam bentuk tulisan dan juga lisan. Ketika kita tidak memiliki kaosa kata-kata yang memadai maka orang-orang akan kesulitan untuk bisa menggunakan Bahasa Indonesia,” ujar Imam melalui keterangan resmi, yang diterima Jumat (30/8/2024).
Imam memberi contoh ada tokoh yang mengatakan jika Bahasa Indonesia miskin kaosa kata, sehingga tidak bisa mengungkapkan dengan Bahasa Indonesia. Itu yang kemudian menjadi tantangan selalu berupaya dengan membuka program untuk memperbanyak kausa kata bahasa Indonesia.
“Di tahun 2024 ada penambahan 8 ribu entri yang bisa memperkaya kaosa kata Bahasa Indonesia. Tapi masih jauh sedikit ketimbang Bahasa Arab yang lebih 1 juta rentri, Inggris 600 ribu entri dan Bahasa Indonesia baru ada 120 ribu entri. Karena itu wajar jika Bahasa Indonesia disebut masih miskit kausa kata,” terang Imam.
Imam berjanji pihaknya yang di pemerintahan dan diberi kewenangan untuk mengembangkan dan menambah entri di dalam KBBI. Ini yang kemudian terus disebarluaskan ke masyarakat.
“Kami meminta masyarakat untuk bisa memperkaya Bahasa Indonesiau. Bukan hanya kami, masyarakat diberikan kewenangan untuk menanmbah keluasan kaosa kata baru. Termasuk di Tegal, bisa dimasukkan nanti akan kami memferikfikasinya memang sudah ada atau belum,” jelasnya.
Terkait Bahasa Indonesia dalam kaosa kata yang mengandung unsur politik, Imam menuturkan memang bahasa dan politik tidak bisa dilepaskan, bahkan ada buku yang berjudul Bahasa, “Politik dan Kekuasaan”.
“Tetapi kami yang bertugas menjaga Bahasa Indonesia, berupaya untuk meniadakan kaosa kata yang mengandung unsur politik. Kami bekerja berdasarkan kajian-kajian dan penelitian-penelitian agar sesuai dengan konteks tata bahasanya,” terang Imam.
Budayawan Pantura Antmo Tan Sidik, mengamini apa yang dikatakan Imam soal adanya keterkaitan kaosa atau kalamat dengan politik. Atmo Tan Sidik optimistis, bahwa dari Tegal bisa berkontribusi untuk menambah entri. Sebutlah misalnya kalimat atau kata dombreng yang sudah ada dalam disertasi Prof. Anton Lukas. Dan itu menjadi kajian yang unik.
“Kalau melalui UU No. 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah perlu memelihara unikum. Tadi saya mengusulkan dua kosa kata Tegal brayan dan nggragas ini sesuatu yang terjadi dalam kontek keIndonesian. Kaitannya bahasa dengan pilitik. Cawe-cawe kalmimat bahasa krtika dilontarkan tokoh politik apalagi presiden menjadi lain,” ujar Atmo Tan Sidik.
Menurut Atmo Tan Sidik, dirinya sudah mengusulkan agar ada terjemahan Al-Quran dari Bahasa Tegalan, karena di lain daerah juga sudah banyak dilakukan termasuk di Banyumas, ada terjemahan Al-Quran dengan Bahasa Banyumasan.
“Setidaknya sudah ada 20 daerah yang sudah menerjemahkan Al-Quran dengan bahasa lokalan,” jelas Atmo Tan Sidik, yang juga penerima penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan dinobatkan sebagai Maestro Pelestari dan Pengembang Warisan Budaya.
Dalam acara tersebut Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih berhalangan hadir secara langsung, hanya melalui zoom. (Sup/A-2)