Hukum

Dituduh Terima Setengah Duit Judi Online, Budi Arie: Itu Omong Kosong Para Tersangka!

×

Dituduh Terima Setengah Duit Judi Online, Budi Arie: Itu Omong Kosong Para Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Dituduh Terima Setengah Duit Judi Online, Budi Arie: Itu Omong Kosong Para Tersangka!
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/dok.Editor Indonesia/HO-Humas
budi arie bantah terima

Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dengan tegas membantah narasi yang menyebut dirinya menerima 50% uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo kiniKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bantahan ini disampaikan melalui pernyataan tertulis pada Senin (19/5/2025).

Budi Arie menyebut narasi tersebut sebagai “narasi jahat” yang menyerang kehormatan dan martabatnya. Ia menyatakan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar.

“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Budi Arie.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa narasi yang mengaitkannya dengan penerimaan 50% dana dari praktik ilegal tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para tersangka, bukan atas inisiatif maupun permintaannya.

“Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50%. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” ungkapnya.

Bahkan, Budi Arie mengklaim bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kominfo, ia justru gencar melakukan pemberantasan situs judi online.

“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” imbuhnya.

Ketua Projo ini menyatakan kesiapannya untuk membuktikan ketidaklibatannya dalam praktik perlindungan situs judol melalui proses hukum yang berjalan. Ia juga menggarisbawahi tiga poin penting yang menurutnya dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat.

“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50%. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” jelas Budi Arie. “Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku.”

Poin kedua, Budi Arie mengaku tidak mengetahui praktik ilegal yang dilakukan oleh mantan anak buahnya tersebut hingga kasus ini diusut oleh kepolisian dan terungkap ke publik.

Poin ketiga yang ditekankannya adalah tidak adanya aliran dana dari para tersangka kepadanya. “Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” katanya.

Baca Juga: 50% Uang Judol Disebut Mengalir ke Budi Arie, Kejagung: Itu Fakta Dakwaan

budi arie bantah terima

Budi Arie berharap masyarakat dapat melihat kasus ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh narasi negatif yang dialamatkan kepadanya. Ia juga menyerukan kepada penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan tuntas dalam menyelesaikan perkara ini.

Nama Budi Arie mencuat dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5). Dalam dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Budi Arie menerima 50% komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).

Menurut dakwaan JPU, Muhrijan awalnya menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi 50% untuk Budi Arie, 30% untuk Zulkarnaen, dan 20% untuk Adhi Kismanto. (Har)