Jabodetabek

DKI Jakarta Dukung Pemerintah Pusat Larang “Thrifting”, Siap Gelar Operasi Penertiban

×

DKI Jakarta Dukung Pemerintah Pusat Larang “Thrifting”, Siap Gelar Operasi Penertiban

Sebarkan artikel ini
DKI Jakarta Dukung Pemerintah Pusat Larang “Thrifting”, Siap Gelar Operasi Penertiban
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung/Dok/Ist
DKI dukung larangan thrifting

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat yang akan memperketat larangan impor pakaian bekas ilegal atau thrifting. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan pihaknya siap membantu pelaksanaan operasi penertiban di pasar-pasar ibu kota.

“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak ingin para pedagang di pasar tradisional hanya menjadi reseller barang hasil impor pakaian bekas. Ia telah meminta dinas terkait untuk memberikan pelatihan bagi pelaku UMKM agar lebih mandiri dan mampu berproduksi sendiri.

“Dengan pelatihan itu, kami harap para pedagang kecil bisa menciptakan produk lokal dan tidak bergantung pada thrifting,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pramono menilai praktik impor pakaian bekas justru merugikan pelaku usaha lokal di Jakarta.

DKI dukung larangan thrifting

“Yang paling dirugikan itu grosir di Pasar Tanah Abang, Senen, dan sebagainya. Karena itu, Jakarta setuju dengan kebijakan pelarangan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana pengetatan sanksi terhadap pelaku impor pakaian bekas ilegal. Selain pidana, pelaku juga akan dikenai denda berat dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor.

Purbaya menilai pemusnahan barang bukti dan penahanan pelaku selama ini justru membebani keuangan negara.

“Negara rugi kalau hanya memenjarakan dan memusnahkan barang, karena itu perlu hukuman tambahan berupa denda,” katanya. (Sar)