Iklan SMPB
Jabodetabek

DKI Jakarta Segera Terbitkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing

×

DKI Jakarta Segera Terbitkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing

Sebarkan artikel ini
DKI Jakarta Segera Terbitkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
Penangkapan pengiriman 226 ekor anjing dari Subang (Jawa Barat) di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang (6/1)/dok.shafi-Editor Indonesia
Larangan konsumsi daging anjing

Editor Indonesia, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di wilayah Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan keputusan ini merupakan komitmen Pemprov untuk melindungi hewan peliharaan dan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing.

“Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan,” ujar Pramono di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).

Larangan konsumsi daging anjing

Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menjawab aspirasi masyarakat pecinta hewan, tetapi juga untuk mencegah potensi penyebaran penyakit seperti rabies.

“Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh dikonsumsi. Sehingga, Pergub segera saya keluarkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pramono menerima audiensi dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota pada 13 Oktober lalu. Dalam pertemuan itu, DMFI menyampaikan laporan mengenai keberadaan tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal di Jakarta serta meminta Pemprov mengeluarkan regulasi larangan konsumsi daging hewan tersebut.

Menanggapi hal itu, Pramono menyatakan mendukung penuh langkah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota bebas perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing.

“Secara prinsip, saya menyetujui aspirasi tersebut, terutama dalam menyiapkan Pergub yang memang menjadi kewenangan gubernur,” pungkasnya. (Sar)