Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang 10 kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di kawasan Tanah Abang untuk mengawasi munculnya parkir liar di kawasan niaga tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa hingga pekan ini, total 10 unit CCTV akan terpasang.
“Total menjadi sebanyak 10 CCTV yang terpasang di kawasan Tanah Abang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Saat ini, tujuh unit kamera telah terpasang dan kamera kedelapan masih dalam proses pemasangan.
Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan mengenai keberadaan parkir liar di Tanah Abang, di mana bahkan terdapat juru parkir (jukir) yang mematok tarif tidak resmi hingga Rp6 ribu. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal tersebut.
Pramono Anung menyatakan bahwa peraturan daerah terkait larangan parkir liar, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, sebenarnya sudah ada. Pasal 62 Ayat 3 perda tersebut memberikan wewenang kepada petugas untuk melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penguncian ban, penderekan kendaraan ke fasilitas parkir resmi atau tempat penyimpanan yang disediakan Pemda, hingga pencabutan pentil ban.
Lebih lanjut, Gubernur telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk secara aktif melakukan penertiban parkir liar di lapangan. Beliau juga meminta dukungan dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang dikenal sebagai “pasukan oranye” untuk membantu kelancaran penindakan. (Sar)